Bea Cukai Musnahkan 23 Ton Barang Bukti Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa 29 Januari 2019 berlangsung acara pemusnahan barang bukti seberat 23 ton rokok ilegal. Menurut kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno, Selasa 29 Januari 2019, barang – barang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penindakan selama periode April – Desember 2018.

Barang – barang yang dimusnahkan itu berupa 33 buah alat pemanas, 2 rol kertas Cigarret Typing Paper (CTP), 194 kilogram kertas etiket, 16.839 keping pita cukai diduga palsu dan 15.334.194 batang SKM serta 1.184 kilogram tembakau iris. Potensi kerugian mencapai Rp. 12 milyar.

Hadir dalam acara itu, Bupati Kudus HM. Tamzil, Wakil Bupati Hartopo, Kapolres AKBP Saptono, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Wilayah Jateng – DIY Parjiya, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno serta anggota Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. Pada kesempatan itu Bupati Kudus HM. Tamzil mengatakan, pemkab sangat mendukung untuk pemberantasan rokok ilegal. Seperti kehadirannya hari ini dicara pemusnahan barang bukti rokok ilegal adalah komitmen dirinya selaku Bupati Kudus untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Sementara itu Kepala Kanwil Bea dan Cukai Wilayah Jateng – DIY, Purjiya mengatakan, diwilayahnya untuk pelanggaran peredaran rokok ilegal memang cenderung naik. Ini bisa dilihat dari jumlah penindakan pada tahun 2018 mencapai 464 penindakan. Ini jauh lebih banyak dari tahun 2017 lalu yang tidak lebih dari 300 penindakan.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal kata Purjiya, pihaknya tetap melakukan penindakan. Selain itu pihaknya juga akan bekerjasama dengan kantor pajak untuk sanksi administrasi kepada pengusaha rokok ilegal. Kemudian untuk pemberian informasi dari masyarakat, pihaknya juga akan memberikan apresiasi bila sudah dilakukan penindakan.

Barang bukti yang dimusnahkan itu secara simbolis dilakukan pembakaran oleh para pejabat yang hadir. Kemudian barang bukti rokok ilegal itu diangkut 19 armada truk dan dibawa ke TPA Tanjungrejo untuk ditimbun. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.