Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti

Ilustrasi Pemusnahan Cukai

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus, Selasa 24 Juni 2014 melakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Yang dimusnahkan adalah rokok illegal, iris tembakau serta minuman yang mengandung etil alkohol yang tidak berijin dan illegal.

Menurut kepala KPPBC tipe madya Kudus, Anto Trihananto Wahyuhadi, rokok illegal yang dimusnahkan sebanyak 57. 521 bungkus, kemudian tembakau iris sebanyak 26 kg dan minuman beralkohol yang tanpa ijin serta illegal sebanyak 61 botol. Tempat pemusnahan dilakukan di TPA Tanjungrejo kecamatan Jekulo.

Untuk pemusnahan rokok illegal serta tembakau iris dilakukan dengan cara dirusak kemasannya kemudian digilas dengan mesin alat berat serta ditimbun di TPA Tanjungrejo.

Sedangkan untuk minuman keras botolnya dipecah dan dimasukkan kedalam drum sehingga tidak bisa digunakan lagi. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.