Belum Berijin Bangunan Kios Disegel Satpol PP

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebuah bangunan belum jadi yang terlihat akan dibuat untuk dua kios diakses jalan menuju pasar Baru, sejak beberapa pekan lalu terpaksa dihentikan oleh Satpol PP.

Menurut kepala Satpol PP kabupaten Kudus, Djati Solechah, Rabu 7 Juni 2017, bangunan tersebut terpaksa disegel oleh pihaknya karena belum memenuhi syarat dalam pendirian bangunan.

Dimana lanjut Djati Solechah, bangunan tersebut berdiri tetapi belum memiliki ijin IMB. Selain itu, meski bangunan tersebut berada diwilayah tanah milik pribadi, tetapi belum ada tempat parker.

Apalagi kata dia, bangunan itu juga berada diakses jalan masuk menuju pasar Baru. Bila ada truk yang akan belok ke jalan pasar Baru tentunya sangat rawan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Apalagi lanjut Djati, bangunan itu juga tidak ada tempat parkir khusus.

Menurut Djati, bangunan itu milik warga Desa Jepang Pakis kecamatan Jati. Sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat peringatan dan teguran kepada si pemilik bangunan itu.

Si pemilik sudah diminta untuk segera mengurus ijin bangunan itu, meski tanah tersebut adalah milik pribadi. Namun lanjut Djati, hingga kini si pemilik masih belum mengurus ijin pendirian bangunan.

Dalam waktu dekat kata Djati, pihaknya akan mengundang si pemilik dengan cara persuasif. Nantinya pihak Satpol PP akan berbicara dari hati ke hati kepada si pemilik.

Dan bila dalam batas waktu yang ditentukan si pemilik masih belum membongkar bangunan tersebut, maka satpol PP yang akan membogkarnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.