Beras Dan Sayuran Siap Edar Harus Mematuhi Batas Maksimum Residu Pestisida

Kudus, Radiosuarakudus.com- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu mensosialisasikan hal ini kepada para gapoktan dan pelaku usaha. Menurut Kasi Keamanan Pangan, Kartoyo, Rabu 4 September 2019, keamanan pangan sangat penting namun kesadaran masyarakat terkait hal ini masih rendah.

Dijelaskannya, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terkait batas maksimum residu pestisida kepada 15 sampel tanaman holtikultura diantaranya cabai rawit putih, cabai rawit merah, cabai merah besar, tomat, kubis, bawang merah, bawang putih, sawi, kangkung dan kacang panjang. Dari hasil pemeriksaan terhadap sampel – sampel itu, beberapa jenis tanaman holtikultura itu antara lain cabai rawit merah, bawang putih, sawi dan kangkung masih diatas ambang batas yang diperbolehkan. Selain itu kata dia, pihaknya juga mengambil 9 sampel beras dan 1 sampel jagung serta 1 sampel kedelai.

Untuk sampel beras lanjut dia, rata – rata aman dari batas maksimum residu pestisida namun hanya 1 beras organik yang lindannya (sejenis pestisida) diatas ambang batas. Begitu pula untuk jagung kuning, lindannya juga diatas ambang batas. Sampel – sampel itu kata Kartoyo, dilakukan pemeriksaan di Balai Penelitian Lingkungan Pertanian Pati.

Peraturan Menteri itu memang sangat penting untuk keamanan kesehatan bagi konsumen serta menjaga agar petani tidak mudah dan gampang serta berlebihan dalam memberikan pestisida terhadap tanaman pertanian. Untuk itu lanjut Kartoyo, peran petugas Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) sangat penting bagi petani sehingga kapan dan berapa ukuran aman dalam pemberian pestisida diberikan pada tanaman benar – benar dapat terukur. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.