Bila Kartu Tani Diberlakukan Untuk Pembelian Pupuk, Akan Banyak Petani Di Kudus Tidak Bisa Tanam Padi Dan Palawija

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah telah menetapkan dan mengharuskan pembelian pupuk dengan kartu tani. Hal ini membuat para petani di Kabupaten Kudus kesulitan membeli pupuk bersubsidi. Pasalnya, belum semua petani memiliki kartu tani sebagaimana disyaratkan untuk bisa membeli pupuk.

Jamaah (25 tahun), salah satu petani di Mlati Norowito, Kecamatan Kota mengaku kesulitan untuk membeli pupuk sejak dua pekan lalu. Saat ini, lahannya sudah memasuki musim tanam (MT) III dengan jenis tanaman palawija.

Seharusnya kata dia, saat ini sudah dilakukan pemupukan urea. Tapi di setiap kios pupuk yang ada, selalu mengatakan pupuk habis. Menurut Jamaah, tiadanya stok pupuk tersebut oleh pengecer dikatakan sebagai imbas diberlakukannya kartu tani. Padahal, sampai saat ini kata Jamaah, banyak petani yang belum memiliki kartu tani.

Sementara itu Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kudus, Hadi Sucahyono, Minggu 30 Agustus 2020 membenarkan, kondisi dimana banyak petani yang belum memiliki kartu tani. Padahal, pemerintah bakal memberlakukan kewajiban penggunaan kartu tani untuk pembelian pupuk per 1 September 2020.

Menurut Hadi, berdasarkan pertemuan KTNA dengan Pemprov  Jawa Tengah, baru 24,06 persen petani di Jateng yang sudah memiliki kartu tani. Sementara, di Kudus jumlah petani yang sudah mengantongi kartu tani baru di kisaran 30 persen. Bila keputusan pemerintah diberlakukan pada 1 September 2020, maka banyak petani yang tidak bisa tanam karena tidak bisa membeli pupuk.

Hadi menambahkan, sementara ini ada informasi bahwa Menteri Pertanian akan mengundur penerapan kewajiban kartu tani hingga tahun depan. Hanya saja, kebijakan tersebut belum ditindaklanjuti dengan surat resmi.

Hadi juga menyatakan, banyaknya petani  yang belum mengantongi kartu tani salah satunya adalah diakibatkan minimnya fasilitasi proses pembuatan oleh instansi terkait. Apalagi, penerbitan kartu tani sepenuhnya dilakukan oleh bank BRI selaku bank penyelenggara.

Bisa dibayangkan, petani harus datang membawa syarat ke bank BRI. Padahal, bagaimana antrean di bank selama ini. Oleh karena itu, kata Hadi, perlu ada petugas dari perbankan hingga Dinas Pertanian yang turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi pembuatan kartu tani. Harus ada percepatan pendataan yang melibatkan stakeholder termasuk pemerintah desa. Bila para petani masih belum memiliki kartu tani secara keseluruhan, maka kebijakan itu jangan dulu diberlakukan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.