Bila Masih Membandel, KPPT Kudus Akan Menghentikan Operasional Tower Indosat

ilustrasi tower ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kudus Revlisianto Subekti mengungkapkan, menara telekomunikasi milik PT Indosat yang ada di Kecamatan Kota Kudus hingga kini belum memiliki izin gangguan (hinder ordonantie/HO).

Pada awal pembangunannya pada tahun 1996 menara telekomunikasi milik PT Indosat tersebut memang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran.

Hal itu dikatakannya, ketika menanggapi penolakan warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, beberapa waktu lalu. Ditegaskannya, sejak awal tower Indosat tersebut justru belum mengantongi HO karena sejak awal pendiriannya warga setempat sudah menolak keberadaan menara itu.

Atas penolakan warga tersebut, kata dia, PT Indosat kemudian membuat pernyataan siap membongkar menara tersebut. Dan sebelum dilakukan pembongkaran, perusahaan telekomunikasi tersebut juga meminta kesempatan untuk membuat tower BTS sementara menara telekomunikasi atau combat.

Tapi kenyataannya, setelah BTS Combat beroperasi, ternyata menara telekomunikasi tersebut tetap tidak dibongkar. Karena belum memiliki HO, KPPT Kudus bisa menghentikan izin operasinya.

Dijelaskannya, langkah KPPT Kudus yang akan ditempuh, yakni melakukan upaya persuasif dengan PT Indosat. Yakni akan berkoordinasi dengan PT Indosat di Jakarta untuk membongkar menara tersebut.

Selain itu, perwakilan dari PT Indosat Pusat juga akan diajak meninjau langsung guna mengetahui kondisi riil di lapangan terkait dengan adanya penolakan warga Desa Demaaan atas keberadaan menara telekomunikasi itu. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.