BOS Pendamping Madrasah Gagal Dicairkan

bos-pendamping

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- BOS pendamping untuk  madrasah swasta dilingkungan kementerian agama (Kemenag) Kudus, sudah dua tahun ini tidak dapat dicairkan. Padahal untuk madrasah swasta sangat mengharapkan adanya BOS pendamping dari APBD Kudus itu.

Hal tersebut disampaikan kepala Kemenag Kudus, Hambali, Senin 5 Desember 2016. Dikatakannnya, sebelum tahun 2015, BOS pendamping untuk MTs sebesar Rp. 20.000/siswa/tahun. Kemudian untuk MI sebesar Rp. 15.000/siswa/tahun. Sedangkan lanjut Hambali, untuk tahun ini telah diajukan sebanyak 23.472 siswa MI dan 21.081 siswa MTs.

Dijelaskannya, sejak adanya aturan terkait sekolah harus memiliki badan hukum dari kemenkumham, madrasah tidak mendapatkan bantuan BOS pendamping lagi. Seiktar satu bulan yang lalu juga mendapatkan surat edaran dari Disdikpora Kudus agar madrasah membuat proposal untuk diajukan menerima BOS pendamping tahun ini. Namun hingga kini belum ada informasi apapun, kemungkinan besar tidak bisa cair.

Sebelumnya lanjut Hambali, dari informasi yang didapatkan, madrasah cukup menyertakan ijn operasional tidak perlu harus ada SK dari kemenkumham. Karena cukup yayasan saja yang menyertakan SK dari kemenkumham.

Saifuddin, kepala MI Nurul Huda Kaliwungu mengaku, sangat mengharapkan BOS pendamping dapat dicairkan. Karena dengan adanya BOS pendamping itu, akan sangat membantu kegiatan operasional dimadrasahnya. Proposal sesuai edaran dari Disdikpora Kudus juga sudah diserahkan. Namun dia pesimis, BOS pendamping itu dapat cair. Karena hingga kini belum ada kabar apapun.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikpora Kudus, Siti Mutho Dwi Khuriyah mengatakan, BOS pendamping  untuk madrasah swasta serta SD, SMP, SMA/ SMK swasta memang masuk dibagiannnya.

Diakuinya, untuk tahun ini BOS pendamping tidak bisa cair baik untuk madrasah maupun sekolah swasta lainnya.  Dijelaskan oleh Khuriyah, dari proposal yang masuk madrasah dan sekolah by name tidak menyertakan yayasan.

Seharusnya melalui yayasan, kemudian yayasan yang menunjuk madrasah atau sekolah melalui by name. Bahkan lanjut Khuriyah, hal ini sudah dikonsultasikan ke pusat yang akhirnya BOS pendamping dari APBD Kudus  ini tidak bisa dicairkan.

Tahun depan melalui APBD perubahan, kemungkinan BOS pendamping ini sudah bisa dicairkan. Nilai nominal BOS pendamping yang tidak bisa dicairkan, dari APBD Kudus sebesar Rp. 3.766.548.000 dan APBD Provinsi sebesar Rp. 2.113.630.000. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.