Bripka Lulus Dituntut 2 Tahun Penjara

Bripka Lulus

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sidang Bripka Lulus Rahardi atas kasus penganiyaan dan salah tangkap Kuswanto setelah minggu lalu ditunda, Rabu 1 April 2015 Jaksa Penutut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

JPU Kharis Rohman Hakim saat persidangan membacakan isi tuntutan dari Kejati. Melalui proses persidangan yang sudah menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi korban, terdakwa Bripka Lulus Rahardi dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

Dijelaskannya, dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi terdakwa Lulus terbukti melakukan penganiyaan. Terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Sidang yang berlangsung cukup singkat dari sebelumnya ini membuat keluarga terdakwa termasuk istri Lulus terlihat tegang saat JPU membacakan tuntutan. Majelis Hakim yang diketuai Rudi Ananta Wijaya membacakan kembali dan menyimpulkan bahwa JPU menuntut terdakwa Lulus dua tahun.

Setelah hakim membacakan tuntutan, hakim bertanya kepada terdakwa ingin mengajukan pembelaan atau tidak. Kemudian terdakwa Lulus berdiskusi sejenak dengan penasehat hukum dari Polda Jateng Bambang Indra W.
Lalu Lulus kembali duduk dihadapan ketua hakim dan menyampaikan akan mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan. Penasehat Hukum Lulus meminta waktu pekan depan untuk menyampaikan pembelaan secara tertulisnya.

Hakim ketua Rudi menerima permintaan dari penasehat hukum terdakwa Lulus dan putusan hakim sidang dilanjutkan pada Senin depan. Dilanjutkan sehari kemudian, yakni pada Selasa 7 April dengan agenda pembacaan replika tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa Lulus.

Seperti diketahui sebelumnya, Bripka Lulus diduga menganiaya korban salah tangkap terhadap Kuswanto dengan membakar leher hingga menyisakan luka bekas terbakar. Kuswanto dicurigai sebagai pelaku perampokan es krim Walls, pada November 2012 lalu.

Kasus tersebut sempat mereda karena sudah dilakukan kesepakatan damai antara Kuswanto dengan terdakwa Lulus. Namun, kasus ini mencuat kembali pada Desember 2014 setelah Kuswanto lapor ke Kontras dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Atas laporan tersebut terdakwa Lulus diperiksa oleh Polda Jateng dan sampai dinyatakan sebagai tersangka. Pelimpahan berkas perkara dari Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan terdakwa Lulus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus. (roy)

You may also like...

Comments are closed.