Bupati Kudus Cuti Kampanye Selama 3 Hari

Kampanye-Pemilu-2014-620x400

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sesuai dengan surat keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Kudus nomor 15/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2014 dan 16/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2014, Bupati Kudus H. Musthofa mengajukan ijin cuti untuk kampanye (17/3).

Hal tersebut sesuai dengan pengajuan Surat ijin cuti kepada Gubernur Jawa Tengah pada Tanggal 13 Maret 2014 dengan nomor 857/0579/01. “Kami telah mengirimkan surat pengajuan ijin cuti Bapak Bupati Kudus kepada Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (13/3),” ucap Kabag Tata Pemerintahan, Eko Budhi Santoso, SH.

Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu. Rencananya Bupati Kudus akan mengajukan cuti selama 3 hari pada tanggal 27 Maret, 28 Maret dan 2 April 2014. Hal itu sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kudus,” imbuhnya.

Terkait dengan apakah Wakil Bupati mengajukan cuti atau tidak Eko menjawab bahwa “Bapak Abdul Hamid tidak mengambil cuti untuk kampanye”.

Pengajuan cuti Bupati Kudus tersebut telah sesuai dengan Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu, serta sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2013. (Humas)

You may also like...

Comments are closed.