Cafe Clarissa Akan Dibongkar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Karena dianggap tidak ada itikad baik dari pemilik  cafe karaoke Clarissa sejak dilakukan penyegelan pada tanggal 2 April 2018 lalu, tim gabungan berencana akan mengeksekusi cafe itu Jum’ at besok 11 Mei 2018. Menurut Kepala Satpol PP kabupaten Kudus, Djati solekah, Kamis 10 Mei 2018, pada Hari Selasa 8 Mei 2018 lalu, bertempat di aula kantor Satpol PP telah diadakan rapat koordinasi tim terpadu dan jajaran forkopinda membahas masalah itu.

Kemudian lanjut Djati, dalam rakor itu setelah dilakukan klarifikasi dengan Dinas PMPTSP dan pemdes Pasuruhan Lor, pemilik cafe karaoke Clarissa tidak mempunyai ijin baik IMB, SIUP maupun TDP. Selain itu lanjut dia, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan (SP) I, II dan III kepada pemilik Cafe Clarissa.

Sedangkan lanjut Djati Solekah, Satpol PP telah melakukan penyegelan, namun hingga saat ini cafe karaoke itu telah membuka paksa Pol PP line dan menjalankan operasional karaokenya. Untuk itu tegas Djati, pihaknya juga telah memberikan surat perintah pengosongan bangunan kepada pemilk cafe karaoke Clarissa, dan deadline atau jatuh tempo paling lambat hari ini, Kamis 10 Mei 2018.

Selanjutnya kata Djati, telah disepakati dalam rakor tim terpadu untuk menegakkan Perda No. 10 Tahun 2015 dan Perda tentang Retribusi, IMB dan sebagainya.  Maka Jum’at besok 11 Mei 2018, cafe Clarissa yang berada di jalan lingkar kencing turut Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati akan di eksekusi atau dibongkar.

Tim terpadu yang dilibatkan dalam eksekusi itu lanjut Djati, adalah Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas PMPTSP, Disbudpar, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Kudus, Muspika kecamatan Jati serta Kepala Desa Pasuruhan Lor. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.