Dagangan Pedagang Di Pasar Kliwon Tidak Boleh Di Selasar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Perdagangan kabupaten Kudus sudah mulai menerapkan aturan tegas di seluruh pasar tradisional guna mengantisipasi penularan Covid-19. Sekaligus menerapkan disiplin protokol kesehatan baik kepada pedagang, pelayan maupun kepada pembeli. Selama ini aturan protokol kesehatan seperti memakai masker maupun cuci tangan pakai sabun  masih belum dipatuhi oleh pedagang maupun pembeli di pasar. Selain itu, di pasar Kliwon mulai hari ini petugas pasar sudah mulai melakukan pengawasan secara ketat baik kepada pedagang, pelayan maupun pembeli yang tidak memakai masker maupun yang tidak cuci tangan. Dan disetiap pintu masuk petugas mengawasi hal itu.

Kepala pasar Kliwon, Sugito, Rabu 29 April 2020 mengatakan aturan terkait hal itu sudah disampaikan oleh para pedagang pasar mulai kemarin melalui pengeras suara. Termasuk Dinas Perdagangan meminta agar semua pedagang tidak menjual dagangannya diluar kios atau diselasar. Intinya, agar pembeli tidak berdesakan dan bersenggolan ketika berjalan di selasar pasar. Karena bila selasar dipenuhi dagangan pedagang, maka akan lebih sempit dan pembeli bersenggolan.

Mulai hari ini kata Sugito, petugas sudah berkeliling pasar Kliwon dan mengingatkan kepada pedagang yang belum mematuhi aturan, agar segera melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan. Bila mereka masih membandel dan tidak tertib lanjut Sugito, maka atas perintah kepala Dinas Perdagangan pedagang tersebut dilarang berjualan.

Diakuinya, masih ada beberapa pedagang yang memang masih keberatan, tetapi setelah dilakukan pendekatan dan dijelaskan bahwa aturan ini adalah sementara, baru mereka mengerti mengikuti aturan. Ditegaskan oleh Sugito, bila ada pedagang maupun pelayan yang tidak tertib dalam menggunakan masker, cuci tangan maupun berjualan, maka pintu diblok kios  tempat berjualan tersebut  akan dikunci. Di pasar Kliwon terdapat 32 pintu masuk. Dalam melakukan pengawasan dan himbauan ini, pihaknya imbuh Sugito menggandeng Persatuan Pedagang Pasar Kliwon (PPPK)

Dikatakan oleh Sugito, pembeli di pasar Kliwon jelas sangat sulit dideteksi darimana mereka berasal. Bisa saja mereka berasal dari kawasan zona merah dan membawa Covid-19. Dengan aturan ini, diharapkan baik pedagang, pelayan maupun pembeli dapat ikut lebih bertanggungjawab dalam mengurangi penularan Covid-19 di Kudus.

Salah satu pedagang konveksi di Blok A, Hj. Sriatun mengaku agak keberatan dengan adanya aturan ini. Alasannya, karena dagangannya cukup banyak dan kios yang dimiliki tidak cukup besar. Sehingga sebagian dagangannya dipasang diselasar pasar.

Namun dengan adanya surat edaran dari Dinas Perdagangan apalagi ada sanksi tegas bila ada pedagang yang tidak tertib aturan, tidak boleh berjualan maka pihaknya mengikuti aturan itu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.