Denda Pajak Kendaraan Yang Menunggak Akan Dihapuskan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus, hingga pertengahan Oktober 2020 baru mencapai Rp. 114 miliar atau 74,5 persen dari target sebesar Rp. 153 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus Noor Arifin, Selasa 20 Oktober 2020 mengatakan, target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2020 memang ada perubahan. Jika pada APBD murni 2020 ditetapkan sebesar Rp. 174 miliar, kemudian pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp. 153 miliar.

Untuk mencapai target di tengah masa pandemi COVID-19, kata dia, memang butuh kerja keras agar kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tetap tinggi.

Keberadaan program denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan, kata dia, tentunya sangat membantu pencapaian target karena masyarakat tentunya akan tertarik memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Sementara denda jasa raharja, masih menunggu surat keputusan dari pusat yang rencananya juga akan dihapuskan.

Pemprov Jateng juga mengeluarkan kebijakan keringanan pokok pajak 10 persen untuk atasi dampak pandemi COVID-19 terhadap pemilik angkutan umum milik orang pribadi atau badan hukum. Minimal lima unit kendaraan yang didaftarkan. Nantinya akan diverifikasi oleh pusat dan setelah selesai akan dibuatkan berita acaranya.

Terkait kebijakan yang kedua tersebut kata dia, pemilik kendaraan umum baik angkutan penumpang maupun angkutan barang untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu. Upaya lain untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor, yakni dengan program undian berhadiah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.