Di Madrasah Tidak Ada Jumlah Minimal Siswa Dalam Rombel

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bila dlingkungan Kemendikbud terdapat Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang jumlah minimal dan maksimal dalam rombel (rombongan belajar) di sekolah, namun beda dengan di Kemenag. Karena untuk di Kemenag tentang rombel, tertuang dalam surat Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tertanggal 23 Pebruari 2018. Menurut Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kudus, Suhadi, Jum’ at 18 Mei 2018, tentang rombel sudah diatur di tiap – tiap tingkatan madrasah.

Dikatakannya, dilingkungan Kemenag bedanya dengan di Kemendikbud adalah tidak ditulis jumlah minimal dalam rombel dimadrasah. Namun di sekolah – sekolah swasta dan negeri dilingkungan Dinas Pendidikan jumlah siswa dibatasi minimal harus 20 anak per kelas. Namun untuk jumlah maksimal tiap rombel di madrasah memang dibatasi seperti halnya di sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan. Untuk di madrasah tingkat MI kata Suhadi, terdapat 54 rombel dengan 6 kelas. Satu rombel maksimal 28 siswa. Dengan jumlah siswa maksimal 1.512 anak.

Lalu di tingkat MTs, maksimal 33 rombel dengan 1 rombel 32 anak dan jumlah maksimal siswa adalah 1.056 anak. Kemudian ditingkat MA kata Suhadi, maksimal 36 rombel dengan 1 rombel terdiri dari 36 siswa  dan maksimal jumlah siswa sebanyak 1.296 anak. Masih kata dia, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi madrasah – madrasah yang memiliki Boarding Class, malah sudah pengumuman. Namun madrasah – madrasah itu juga tetap akan menggelar PPDB reguler dengan jadwal yang sama Dinas Pendidikan.

Masih kata Suhadi, tahun ini semua madrasah dalam PPDB harus sesuai dengan surat Dirjen Pendis tahun 2018. Bila ada jumlah siswa madrasah yang melebihi kuota yang ditentukan, maka akan mejadi kewenangan Kemenag wilayah Provinsi yang menegurnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.