Dinas Perdagangan Lakukan Tera Ulang Non SPBU Dan SPBE

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Perdagangan sejak mewabahnya Covid-19 dan sesuai surat edaran Plt Bupati Kudus maupun surat edaran Dirjen Metrologi Kementerian Perdagangan RI tidak melakukan pelayanan tera ulang. Dan ini sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Untuk itu, pihaknya sudah memberikan surat terkait hal itu ke SPBU dan SPBE yang ada di Kudus.

Hal itu disampaikan Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Atok Darmobroto, Senin 13 April 2020. Semestinya kata dia, per 16 Maret lalu terdapat 16 SPBU yang masa teranya habis. Namun sesuai dengan Permendag No. 126 Tahun 2018 tentang tanda sah tahun 2009, setiap UPPT memiliki masa berlaku cap tanda tera itu bisa berlaku sampai dengan 30 Nopember mendatang. Itu berlaku untuk pelayanan yang keluar.

Namun untuk pelayanan bagi mereka yang datang ke kantornya, tetap dilayani karena timbangan itu bisa ditinggal. Sedangkan untuk saat ini yang dilayani dan dibawa ke kantornya oleh pemiliknya terdapat 12 unit timbangan neraca. Timbangan yang tengah dilakukan perbaikan dan ditera ulang adalah hasil dari penyisiran. Dan itu milik pedagang, milik toko maupun milik usaha selepan.

Pihaknya juga memiliki list nama – nama yang memiliki timbangan, dan bila masa tera timbangan mereka sudah habis, pihaknya mengirimkan surat. Setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan dan dilakukan uji lagi. Bila kondisi timbangan itu sudah baik, baru diberikan tanda tera. Setelah itu dikembalikan ke pemiliknya.

Mulai tahun ini kata Atok, pihaknya melakukan validasi terhadap pedagang pasar untuk mengetahui jumlah timbangan yang sesungguhnya. Artinya lanjut dia, dirinya ingin mengetahui dalam satu pasar terdapat berapa timbangan yang dimiliki oleh pedagang. Ini dilakukan karena saat ini sudah ada Perda No. 8 Tahun 2019 tentang retribusi tera/tera ulang. Retribusi itu berlaku bagi timbangan pedagang yang mengalami adanya kerusakan. Namun bila timbangan itu masih baik dan tidak ada kerusakan, maka tidak dikenakan retribusi.

Terkait pelayanan tera ulang dipasar – pasar kata dia, saat ini memang ditunda dulu. Karena biasanya, pihaknya melakukan pelayanan ke pasar. Namun bila ada pedagang yang mau melakukan tera ulang timbanganya dengan membawa ke kantornya, tetap dilayani.

Namun biasanya, pedagang pasar tidak mau repot – repot membawa timbangannya ke kantornya. Mereka hanya ingin, ada petugas yang melakukan pelayanan tera ulang ke pasar – pasar. Meski begitu kata dia, kesadaran pedagang pasar terhadap tera ulang di Kudus cukup tinggi. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.