Dinas PURR Mengajukan Pendampingan ke Kejaksaan Tinggi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Kudus, Selasa kemarin 6 Pebruari 2018  mengajukan program  pendampingan oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, dalam pelaksanaan kegiatan publik 2018. Melalui keikutsertaan program  tersebut, diharapkan dapat  menghindari potensi terjadinya penyimpangan.

Dalam pengajuan program itu, tim PUPR Kudus diterima Asisten Intelijen Kejati Jateng Bambang Haryanto beserta jajarannya, sekaligus melakukan paparan. Asintel  mengapresiasi upaya Dinas PUPR yang untuk kesekian kalinya mengikuti program pendampingan.

Masih kata Bambang, tahun ini pihaknya sudah menerima 13 permohonan pengawalan kegiatan, antara lain dari sejumlah institusi di Solo, Sukoharjo, Purwokerto dan Kudus. Selain itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait proyek balai besar bernilai triliunan rupiah. Khusus Kudus, pihaknya telah menerima pendampingan dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan segera menyusul Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).

Pada tahun 2017, pihaknya melakukan pendampingan 330 kegiatan dengan nilai total mencapai Rp 47 triliun. Dia menilai, melalui program itu banyak dana negara yang dijaga dari potensi penyelewengan. Program TP4D dilakukan di tingkat pusat, provinsi hingga daerah.

Manfaat lain program itu lanjut Bambang, yakni akselerasi pembangunan dapat dicapai dengan meminimalkan kekhawatiran pelaksana kegiatan. Pada akhirnya, penyerapan anggaran dapat maksimal. Dalam pemantauan ini, pihaknya menyiapkan enam sub tim. Satu sub tim dapat menangani 10 hingga 20 proyek. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri yang merupakan kepanjangan tim di daerah.

Sementara kepala Dinas PUPR Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, terdapat 10 kegiatan atau proyek yang dimintakan  pendampingan ke Kejati Jateng dengan nilai mencapai Rp 40.754.000.000. Anggaran sebesar itu berasal dari  dana alokasi khusus (DAK) dan APBD 2018. Proyek DAK meliputi peningkatan jalan sebesar Rp 17.309.000.000 dan pembangunan sarana dan prasarana air minum Rp 4.195.000.000. Sedang kegiatan bersumber dari APBD murni yakni pembangunan Mapolres Kudus sebesar Rp 20 miliar.

Dia mengaku banyak potensi persoalan yang kemungkinan dihadapi institusinya. Hal itu harus diantisipasi dengan kepatuhan terhadap semua aturan yang ada. Program TP4D dengan melibatkan aparat kejaksaan berhasil mengurangi laporan hukum atas penyelenggaraan kegiatan itu. Kegiatan itu secara langsung maupun tidak langsung  dapat meningkatkan kualitas kegiatan.

Sam’ani yang juga Plt Kepala Dinas Perhubungan Kudus, juga mengajukan pendampingan ke TP4D atas pembangunan terminal wisata Bakalan Krapyak dan fasilitas lainnya senilai Rp 6.648.750.000. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.