Dio Hermansyah Ditunjuk Menjadi Plt Direktur PDAM Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sejak Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini beberapa waktu lalu dijadikan tersangka dalam kasus OTT suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di perusda tersebut,  praktis belum ada penggantinya.  Tetapi kini Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus, Dio Hermansyah Bakrie sudah diangkat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama di Perusda itu.

Dio, secara resmi menjabat jabatan tersebut per tanggal 28 Juli 2020 kemarin. Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui sambungan selularnya, Dio mengatakan untuk surat keputusannya sendiri secara tertulis SK akan berlaku selama enam bulan. Namun apabila memang masih dibutuhkan, maka akan mengikuti kebijakan dari pemilik PDAM, yakni Plt Bupati Kudus.

Yang terpenting lanjut dia, pihaknya akan memperbaiki pelayanan masyarakat yang memang sempat tersendat. Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki sistem internal. Dengan begitu, pelayanan ke masyarakat akan semakin menguat dan berjalan normal kembali.

Sementata itu Kabag Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono mengatakan, surat pemberhentian sementara Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini telah diterbitkan. Dikatakannya, saat ini posisi direktur lainnya juga kosong, direktur teknis masih dalam proses seleksi, maka yang menjalankan tugas direktur saat ini adalah dewas PDAM.

Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini sendiri resmi ditahan pihak Kejati mulai Kamis (17 Juli 2020). Humaini ditahan atas kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di perusda yang dipimpinnya.

Dalam kasus ini, Humaini diduga sebagai pihak yang memerintahkan. Humaini, juga disebut sebagai penerima uang suap tersebut. Sebelumnya dalam OTT oleh Kejari Kudus, salah satu pegawai PDAM yakni T ditangkap dalam operasi itu. Dari pengembangan kasus itu, dua tersangka lain diumumkan setelah kasus ini diambil alih oleh Kejati Jateng. Yakni berinisial O dan A. Tersangka berinisial A ini yang diketahui sebagai Direktur PDAM Kudus.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.