Direktur PDAM Ditahan Pelayanan Jalan Terus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di tubuh PDAM Kudus, membuat sang direktur Ayatullah Humaini kini harus meringkuk ditahanan Kejaksaan Tinggi. Dia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi pada Kamis kemarin (16 Juli 2020). Dengan ditahannya Direktur PDAM Kudus ini, membuat kosong pimpinan tertinggi diperusahaan milik daerah tersebut. Sebelumnya T (Toni) ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kudus beberapa waktu dalam OTT suap tersebut.

Sementara itu, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kudus, Plt Bupati Kudus HM. Hartopo, Jum’ at 17 Juli 2020 mengatakan pihaknya melalui Sekda sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Surat itu berisi permintaan salinan terkait ketetapan status tersangka kepada Direktur PDAM Kudus itu. Namun sampai kini pihaknya masih belum menerima surat salinan itu. Bila nanti surat salinan itu sudah ada, maka akan menjadi kajian pihaknya.

Untuk langkah selanjutnya kata Hartopo, sebelumnya pihaknya sudah mengundang seluruh Kabag di PDAM Kudus. Karena PDAM adalah institusi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pihaknya meminta agar hal ini tidak menjadi permasalahan. Dari penjelasan para kabag, memang tidak ada permasalahan dalam pelayanan di PDAM Kudus. Hanya saja kata dia, di bagian keuangan untuk biaya operasional memang harus ada tandatangan direktur. Namun hal itu nampaknya sudah ada solusinya.

Pada kesempatan ini, Hartopo juga menegaskan bahwa semua harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menegaskan, bahwa kasus suap pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Karena secara manajemen, PDAM dengan pemkab sudah terpisah. PDAM berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Bahkan lanjut Hartopo, bila memang pihak Kejaksaan Tinggi ingin meminta keterangan darinya, dia juga mengaku siap. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.