Dishub Dan Polres Pasang Rambu Penegas Lampu Merah Harus Berhenti

Kudus, Radiosuarakudus.com- Banyaknya pelanggaran lalulintas khususnya bagi pengendara motor yang seringkali menerobos lampu merah, membuat kasus kecelakaan dan keributan antar pengendara seringkali terjadi. Untuk mengurangi kasus itu terjadi, Dishub Kudus bersama dengan Satlantas Polres Kudus memasang dan mensosialiasikan rambu bertuliskan “Merah Harus Berhenti Tidak Boleh jalan”. Pemasangan rambu tambahan itu dilakukan disejumlah titik yang selama ini dianggap seringkali terjadi pelanggaran rambu lalulintas itu.

Kepala Dinas Pehubungan kabupaten Kudus, Abdul Halil, Selasa 10 November 2020 mengatakan pemasangan dan penambahan rambu ini setelah pihaknya melakukan evaluasi disejumlah lampu trafigt light. Dimana disejumlah titik itu seringkali terjadi pelanggaran rambu lalulintas yakni banyaknya pengendara yang menerobos lampu merah. Harapannya, dengan adanya rambu ini maka pengendara dapat patuh serta tidak melakukan pelanggaran kembali.

Sementara itu Kabid Keselamatan dan Sarana Prasarana Lalulintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kudus, Moh Zubaedi menambahkan ada empat titik yang diberikan dan dipasang rambu itu. Yakni pertigaan lampu merah Prambatan Lor, pertigaan lampu merah RSI Sunan Kudus, Pertigaan Dersalam serta pertigaan Bulung jalur pantura.

Dengan adanya rambu ini maka diharapkan masyarakat pengguna jalan dapat patuh serta tidak melakukan pelanggaran lampu lalulintas. Sehingga kasus perselisihan antar pengendara dan kasus kecelakaan dapat diminimalisir. Untuk pemasangan rambu ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah dan melihat hasil survei serta evaluasi dilapangan.

Sedangkan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kudus, Ipda Ngatno mengatakan dengan adanya pemasangan rambu ini serta disosialisasikannya ke pemakai jalan, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalulintas serta mengurangi jumlah pelanggaran. Selain itu juga untuk mengurangi kesemrawutan lalulintas.

Guna mendukung pemasangan rambu ini, pihaknya juga akan menambah personil dibeberapa titik yang rawan pelanggaran lampu lalulintas. Bila masih ada pengendara yang membandel maka mereka akan dikenai tilang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.