Domisili Calon Siswa Baru Masuk Dalam Zona Satu

Kudus, Radiosuarakudus.com- Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat akan dilakukan dengan sistem zonasi. Begitu pula di Kudus, PPDB tahun ini akan dilakukan dengan sistem zonasi sesuai Permendikbud No. 14 tersebut. Untuk itu, agar seluruh kepala sekolah memahaminya, maka Kamis 7 Juni 2018 berlangsung sosialisasi PPDB sistem zonasi dan tahun ini khusus sekolah negeri.

Sosialisasi ini berlangsung di SMP 2 Kudus yang dihadiri oleh Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Suharto serta Kassubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Dian Vitayani Winahyu. Menurut Suharto, tujuan diadakannya zonasi ini adalah diharapkan ada pemerataan mutu pendidikan dan pelayanan pendidikan. Sehingga sekolah nanti dapat berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik. Bila selama ini terkenal dengan sebutan adanya sekolah favorit, namun dengan sistem zonasi hal itu tidak berlaku lagi.

Sementara itu Dian Vitayani Winahyu menambahkan, dalam PPDB yang dilaksanakan mulai tanggal 3 – 7 Juli 2018, akan terbagi dalam 4 zona. Zona 1 kata Dian, penerimaan peserta didik baru minimal 40% dari daya tampung dari sekolah itu. Bila dalam ketentuan tidak terpenuhi maka dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari zona 2. Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru dari zona 2, minimal 30% dari daya tampung sekolah itu. Bila zona dua tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi dari zona 3.

Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari zona 1, zona 2 dan zona 3 sekurang – kurangnya adalah 90% dari daya tampung sekolah tersebut. Sementara lanjut Dian, penerimaan peserta didik baru dari zona 4 maksimal adalah 10% dari daya tampung sekolah itu. Ditambahkan oleh Dian, di Kudus terdapat 25 SMP negeri yang mengikuti PPDB online. Dan masyarakat dihimbau tidak perlu khawatir adanya zonasi ini. (Roy Kusuma – RSK) 

About

You may also like...

Comments are closed.