DPRD Setujui Tiga RANPERDA

IMG_1335

Kudus, Radiosuarakudus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  ( DPRD ) Kabupaten Kudus telah menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) yang diajukan eksekutif. Ketiga Ranperda yang telah disetujui dan ditandatangani tersebut adalah pertama  Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus. Kedua, Ranperda tentang Bangunan gedung dan ketiga Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.

Persetujuan Tiga rancangan Peraturan Daerah ini terungkap dalam rapat paripurna  laporan Panitia Khusus ( Pansus ) dilanjutkan penandatanganan persetujuan ranperda yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kudus ( 18 / 8 ). Ada Tiga pansus yang telah melakukan pembahasan bersama eksekutif tentang ranperda. Dalam laporan ketiga pansus  yang mana pansus I  diketuai  Setia Budi Wibawa pansus II diketuai  Ilwani dan pansus III yang diketuai Noor Hadi semuanya menyetujui ranperda tersebut untuk selanjutnya dapat dijadikan perda. Persetujuan tiga ranperda ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan oleh Bupati Kudus, H.Musthofa bersama wakil ketua DPRD Kudus Agus Darmawan.
Dari laporan pansus I pemabahasan yang dilakukan antara lain dibentuknya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dari yang sebelumnya kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu. Dengan terbentuknya Badan sesuai dalam ranperda saran dari pansus I  kedepan pelayanan perizinan harus lebih profesional, cepat, akurat, tepat waktu, murah, transparan, pasti dan terjangkau oleh masyarakat. 
Selanjutnya  dalam laporan pansus II ranperda tentang bangunan gedung terdapat beberapa hal baru yakni adanya Tim Ahli Bangunan Gedung ( TABG ), sertifikat Laik Fungsi ( SLF ), saksi pidana serta bangunan adat Kudus sebagai siri khas Kabupaten Kudus. Sementara itu  dalam laporan pansus III ada beberapa perbandingan ranperda dengan perda nomor 7 tahun 2005 tentang PD BPR Bank Pasar antara lain tentang modal yang mana pada Bab  V pasal 7 tercantum 10 milyar rupiah di pasal 8  tercantum 7,5 milyar rupiah.
Dengan disetujui dan ditandatangani tiga ranperda ini, Bupati Kudus H. Musthofa meyambutnya sebagai hal yang positif. Bupati mengapresiasi kinerja pansus yang telah bekerja maksimal. Tiga  ranperda yang telah disetujui ini untuk selanjutnya akan diundangkan atau dijadikan peraturan daerah ( Perda ) dan diharapkan menjadi peraturan yang dapat bermanfaat  bagi masyarakat dan demi kemajuan Kabupaten Kudus. Karenanya Bupati berpesan kepada anggota DPRD untuk dapat mensosialisasikannya ke masyarakat apa isi dan penjabaran yang terkandung dalam tiga ranperda tersebut.

You may also like...

Comments are closed.