Dua Pelaku Curas Dibekuk Polisi, Satu Buron

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (23/10/2021) lalu berhasil diungkap. Ini setelah Sat Reskrim Polres Kudus berhasil menangkap dua pelaku yakni FT (20) warga Kecamatan Kota Kudus dan CM (21) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus pada Rabu (24/11/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Kedua pelaku ketika itu melancarkan aksinya di SPBU Karawang Hadipolo, Jekulo pada Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, kejadian bermula ketika tiga korban yakni Ibrahim Biyan Putra (20), Muh Riqza Mahda (18), dan Ryan Andre Saputra (19) menunggu temannya yang mengisi bensin.

“Mereka semula lima orang. Pulang dari rumah temannya di desa Ngembalrejo kecamatan Bae. Dua teman korban sedang mengisi bensin. Dan ketiga korban menunggu di sebelah Utara SPBU,” terangnya.

Ketika tengah menunggu itulah ketiga korban kemudian dihampiri tiga orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax. Satu di antara ketiga pelaku itu kemudian pura-pura meminjam korek.  Ketika salah satu korban, yakni Ibrahim hendak mengambil korek tiba – tiba pelaku langsung menodongkan celurit.

“Pelaku meminta HP korban. Setelah meminta HP korban, pelaku gantian meminta HP teman korban yang lain yakni  Muh Riqza Mahda dan Ryan Andre Saputra. Tetapi salah satu korban menyebut jika tak punya HP,” jelasnya.

Mendengar perkataan korban itu, pelaku lalu membacok bahu Ryan Andre Saputra di sebelah kanan. Setelah itu pelaku kabur dengan dua rekannya ke arah Utara. Sementara ketiga korban berupaya mengejar pelaku namun gagal.

“Dari kejadian itu korban melakukan visum ditemani orang tuanya. Dan akhirnya melapor ke Polres,” ujar David.

Dari pengakuan ketiga korban, mereka mengalami kerugian 2 HP senilai Rp. 4.000.000. Selain itu mereka juga mengalami luka gores di bagian bahu sebelah kanan dan luka di bagian tangan sebelah kiri.

“Dari laporan para korban tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, dua dari tiga pelaku berhasil kami amankan. Satu pelaku masih buron dan kami sudah mengantongi indentitasnya,” jelasnya.

Dua pelaku itu kini harus mendekam di tahanan mapolres Kudus. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.