Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi, Karena Jual Obat Palsu

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dua orang asal Aceh masing – masing AM (24 tahun) warga Desa Meunasah Pinto Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara dan MI (22 tahun) warga Desa Tepi Banja Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Rabu petang 27 Desember 2017 sekitar pukul 17.00 ditangkap polisi.

Pasalnya, kedua orang itu menjual obat racikan herbal dengan merk “Jion Zen” dan dijual kepada masyarakat. Padahal obat – obatan herbal yang mereka jual itu tidak ada ijin dari BPOM. Menurut Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, Jum’at 29 Desember 2017, dalam jumpa pers di ruang Tunggal Panaluan, awalnya penangkapan kedua orang ini tidak disengaja.

Ketika itu, kedua orang ini tengah bermain layang – layang. Namun layang – layang yang diterbangkan itu menggunakan gambar bendera partai lokal di Aceh yang mirip bendera GAM. Lalu oleh petugas, kedua orang ini dimintai keterangan terkait gambar layangan itu.

Dari situlah lanjut kapolres, kedua orang warga Aceh yang kontrak rumah di Perum Jember Permai Blok D No. 5 turut Kelurahan Purwosari Kecamatan Kota diketahui menjual obat terlarang karena tidak ada ijin dari BPOM.

Keduanya lalu ditangkap beserta barang bukti bahan – bahan untuk obat herbal yang dijualnya.  Diakui oleh kapolres, sampai saat ini memang belum ada laporan dari masyarakat adanya keluhan dari obat herbal yang dijual oleh kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku ini, berhasil diamankan 225 obat Cina berbagai merk, 5.700 butir kapsul tanpa merk, 19 toples bahan obat racikan serta 6,5 bungkus kapsul kosong. Kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 106 dan pasal 107 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar.

Apakah obat – obatan yang dijual pelaku mengandung narkoba, kapolres mengaku akan mengembangkan kasus ini. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.