Galian C Di Desa Klumpit Akhirnya Disepakati Untuk Ditutup

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di aula balai Desa Klumpit kecamatan Gebog, Jum’at malam 29 Nopember 2019 berlangsung sosialisasi dan pertemuan antara warga, tokoh masyarakat, pemilik lahan dan pengusaha galian C . Pertemuan ini difasilitasi oleh Satpol PP yang dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Djati Solechah, kemudian hadir pula Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto serta Camat Gebog Bambang Gunadi dan unsur muspika lainnya. Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Klumpit mengaku keberatan dengan adanya aktivitas galian C yang ada didesanya. Mereka beranggapan, kondisi lokasi galian C sudah mengalami kerusakan parah. Sehingga perlu dilakukan penutupan dan juga perbaikan lokasi galian C tersebut. Galian C di Desa Klumpit ini sudah cukup lama berlangsung yakni sejak 2018 lalu.

Usai pertemuan antara warga dan pengusaha galian C, Kepala Satpol PP Djati Solechah mengatakan, dalam pertemuan ini pihaknya menyampaikan regulasinya, difinisinya dan aturannya. Dan setelah mereka paham, maka disampaikan pula ketentuan pidananya. Dan malam ini lanjut Djati, sudah ada kesepakatan bersama dalam musyawarah tersebut bahwa pertambangan galian C di Desa Klumpit harus ditutup.

Secara simbolis kata dia, malam ini dilakukan pemasangan papan larangan penambangan galian C dilokasi yang selama ini menjadi kegiatan penambangan. Karena lingkungan penambangan yang kondisinya sudah parah dan membahayakan, maka harus diberikan solusi yakni akan difasilitasi oleh Pemkab Kudus. Dimana nantinya untuk alat berat akan difasilitasi oleh OPD terkait namun biaya operasional ditanggung oleh para penambang. Harapannya ini semua akan berjalan sesuai kesepakatan. Namun bila kesepakatan  ini tidak berjalan, maka pihaknya akan menggandeng aparat kepolisian.

Masih kata Djati Solechah, penambangan yang dilakukan oleh para pengusaha galian C ini dibawa keluar Desa Klumpit. Dan didesa ini menurut aturannya memang bukan kawasan pertambangan. Sehingga dilarang untuk  pertambangan.

Sementara itu salah seorang pengusaha penambangan Heri Santoso mengaku keberatan dengan penutupan galian C di Desa Klumpit tersebut. Karena selama ini tanah hasil dari galian C di desa ini digunakan untuk kegiatan pembuatan batu bata dan genteng diwilayah Mayong Jepara. Menurut Heri, dengan penutupan galian C ini maka akan merugikan pengrajin batu bata dan genteng yang akan kekurangan bahan baku.

Selain itu menurut Heri, dalam hal ini pihaknya agar diberikan waktu supaya tidak merugikan salah satu pihak. Misalnya bagi pemilik lahan maupun kepada pengrajin genteng dan batu bata. Meski Heri juga mengakui bahwa tanah yang ditambang di Desa Klumpit ini memang dibawa keluar untuk kebutuhan para pengrajin batu bata dan genteng di wilayah Kudus maupun di Mayong Jepara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.