Gambar Dibungkus Rokok Berlebihan

Gambar Dibungkus Rokok Berlebihan

Kudus, Radiosuarakudus.com – Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Dodiek mengungkapkan bahwa negara yang menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi pengendalian tembakau merupakan negara yang tidak memiliki industri spesifik perusahaan rokok. Sementara Indonesia memiliki industri spesifik perusahaan rokok berupa rokok kretek.

Hal itu dikatakannya, saat berdialog dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama pengusaha rokok di Kabupaten Kudus di aula Kantor PPRK, beberapa waktu lalu. Persoalan kesehatan yang diungkapkan selama ini, lanjut dia, ujungnya merupakan persoalan strategi ekonomi. Ditegaskannya, seharusnya pemerintah memproteksi industri rokok kretek dan rasa nasionalismenya juga perlu ditegakkan.

Menurut dia, penyelamatan terhadap industri rokok kretek juga bagian terkecil dari nasionalisme. Apalagi, lanjut dia, kontribusi dari sektor rokok untuk negara ini mencapai Rp119 triliun. Awalnya, jumlah perusahaan rokok yang bergabung dengan PPRK mencapai ratusan perusahaan, kini hanya tersisa 14 perusahaan rokok.

Thomas Budi Santoso perwakilan dari PT Djarum menambahkan, bahwa rokok kretek buatan Indonesia selama ini hanya menyumbang produksi sekitar 5 persen dari total produksi di dunia. Negara Indonesia juga masih kalah dibandingkan dengan Negara Jepang. Pangsa pasar terbesar produk rokok kretek dari Indonesia di luar negeri, salah satunya Amerika disusul Malaysia.

Akan tetapi, lanjut dia, produk rokok kretek yang dijual di Amerika sempat dilarang karena terkait persaingan dengan rokok putih dan sempat dicarikan perkara agar rokok kretek tidak lagi dijual di negara tersebut. Akibatnya, lanjut dia, ekspor rokok kretek dari Indonesia langsung turun drastis dan menjadi “0”.

Untuk pemulihan pasar dari kondisi tersebut, katanya, butuh waktu antara 4–5 tahun. Selain itu, para pengusaha rokok juga mengkritisi penerapan gambar akibat dampak merokok pada bungkus rokok di Tanah Air yang dinilai terlalu berlebihan. Sejumlah negara maju yang juga memiliki aturan ketat soal rokok, justru tidak menerapkan aturan seperti di Indonesia dengan gambar yang cukup seram.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad ketika berkunjung ke Kudus juga menyatakan dukungannya terhadap industri rokok kretek. Hal itu, ditunjukkan dengan sikap pemerintah yang tidak menandatangani FCTC.

Keputusan tersebut juga dinilai bukan bersifat sementara, melainkan bersifat jangka panjang sepanjang masih banyak dukungan.Dukungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) saat ini dinilai juga semakin berkurang, karena tercatat hanya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.