Hari Terakhir Tax Amnesty, Kantor Pajak Kudus Dibanjiri Wajib Pajak

 

 

IMG_0091

Kudus, radiosuarakudus.com-Program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap I dengan tarif tebusan 2 persen yang berakhir Jum’ at 30 September 2016 ini, ternyata banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Kabupaten Kudus.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum menyampaikan, hingga Jumat sore ini, sebanyak 1.083 wajib pajak telah memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Untuk jumlah uang tebusannya, Ning mengaku belum bisa merilis karena jumlahnya akan terus berkembang.

Pelayanan di KPP Pratama sejak 15 September lalu bertambah hingga pukul 21.00 malam.  Dia menjelaskan, pada akhir Agustus lalu, baru ada sekitar Rp 654,41 juta. Uang ini diterima dari 46 wajib pajak yang saat itu mengajukan tax amnesty. Namun, dalam waktu satu bulan, jumlah uang tebusan dan jumlah wajib pajak yang mengikuti program ini sangat melonjak.

Meski tax amnesty tahap I akan berakhir, namun masyarakat masih bisa mengikuti tax amnesty tahap II yang berlaku mulai bulan Oktober hingga Desember 2016 dengan tarif tebusan sebesar 3 persen.

Dia berharap, pada program tahap II nanti, masih ada wajib pajak yang memanfaatkan, karena tarif tebusannya hanya beda 1 persen lebih tinggi. Sementara itu, pada hari terakhir ini, Ketua Komisi B DPRD Kudus Muhtamat juga ikut memanfaatkan program pengampunan pajak ini. ia mendatangi kantor KPP Pratama Kudus sekitar pukul 13.00.

Ia mengaku ikut serta malaporkan seluruh aset-asetnya. Meskipun tax amnesty tahap I berakhir, ia tetap mengajak masyarakat yang belum mengikuti program pertama, dengan mengikuti tax amnesty tahap II.

Muhtamat juga berharap, kali ini masyarakat bisa berlaku jujur ketika melporkan aset-asetnya, terutama yang punya perusahaan-perusahaan menengah maupun besar.  Karena dengan adanya tax amnesty ini, selain membantu pemerintah, progam ini juga penting untuk kepentingan usahanya sendiri. (Roy – RSK)

You may also like...

Comments are closed.