Jamaah Calon Haji Percepatan Minimal Berusia 75 Tahun

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bagi para jamaah calon haji yang ingin mengajukan percepatan, maka usia minimal harus 75 tahun dan ketika mendaftar minimal juga harus 3 tahun. Bila itu sudah dipenuhi, maka surat pengajuan akan dikirim ke Kementerian Agama RI. Pusatlah nanti yang akan menentukan bisa tidaknya pengajuan percepatan tersebut disetujui. Dan itu berlaku bagi seluruh jamaah calon haji di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pada kantor Kemenag Kudus, Su’udi, Jum’ at 20 Juli 2018. Dikatakannya, di Kudus hingga kini belum ada yang mengajukan percepatan. Dia juga mempersilakan masyarakat Kudus yang ingin mengajukan percepatan untuk berhaji, bila memang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Di Kudus jumlah jamaah calon haji pada tahun ini sebanyak 1.422 orang, dan mereka terbagi dalam lima kloter. Yakni kloter 53 sebanyak 84 jamaah yang akan digabung dengan kloter dari kabupaten Blora. Kemudian kloter 54 sebanyak 355 jamaah dan kloter 55 juga sebanyak 355 jamaah. Ketiga kloter itu akan diberangkakan dari pendopo ke Donohudan Solo pada tanggal 1 Agustus mendatang.

Sementara untuk kloter 56 sebanyak 355 jamaah dan kloter 57 sebanyak 277 jamaah akan digabung dengan kloter dari Rembang. Kedua kloter itu akan diberangkatkan dari pendopo ke Donohudan Solo, pada tanggal 2 Agustus mendatang. Ditambahkan oleh Su’udi, untuk dua jamaah calon haji dari Kudus yang meninggal dunia, tentunya diisi oleh cadangan di Jawa Tengah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.