Jembatan Tanggulangin A Harus Dipertahankan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Setelah jembatan Tanggulangin B yang dibangun dan sudah difungsikan, kini jembatan Tanggulangin A nasibnya masih belum jelas. Pemkab Kudus melalui wakil Bupati Hartopo, saat peresmian jembatan Tanggulangin B sempat meminta agar jembatan Tanggulangin A tidak dibongkar. Alasannya, ada nilai sejarah karena jembatan itu sudah ada sejak masa kolonial Belanda.

Jikapun itu dilakukan pembongkaran, pihak Dinas Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus mengimbau agar pihak terkait menyisakan sedikit ornamen bangunan yang memiliki nilai sejarah itu. Sebelumnya pihak Pemkab Kudus sudah melakukan beberapa upaya  mengiramkan surat kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempertahankan aset banguanan tersebut.

Berdasarkan proyek perencanaan normalisasi yang akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BPWS) Pemali Juana di Sungai Wulan, mengharuskan pembongkaran Jembatan Tanggulangin A. Pasalnya  jembatan hampir sama dengan ketinggian permukaan air Sungai Wulan saat debitnya meninggi.

Sementara itu Kasi Sejarah, Permusiuman dan Purbakala pada Disbudpar, Lilik Ngesti W mengatakan, bangunan itu dibangun dulunya tak menyalahi aturan. Karenan jembatan itu dibuat untuk memberikan fasilitas kemudahan aktivitas masyarakat sekitar. Tapi ketika itu dianggap mengganggu maka hanya masalah perkembangan saat ini. Dijelaskannya, jikapun jembatan Tanggulangin A dinobatkan sebagai bangunan cagar budaya, kemudian kebijakannya harus dibongkar, maka pihak terkait harus menyisakan oranamen dari bangunan tersebut.

Itu lantaran bisa dijadikan sebuah landmark atau momentum sejarah jembantan yang didirikan pada pada masa kolonial. Dia juga mencontohkan, kebijakan pembongkarang bangunan di sisi selatan PG Rendeng. Dulunya rumah itu digunakan untuk tempat mencuci lori milik PG Rendeng. Setelah berkembangnya jaman, keberadaan bangunan dianggap sempit dan mengganggu pengguna jalan. Kendati demikian harus dilakukan pembongkarang. Namun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jateng menginstruksikan tak boleh unsur cagar budaya seperti sumur dan dua hal lainnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.