Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jumat 21 April 2017, memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan kilogram tembakau iris serta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp. 8,56 miliar.

Pemusnahan barang bukti rokok sebanyak 14,42 juta batang rokok ilegal beserta tembakau iris sebanyak 985 kilogram di halaman KPPBC Kudus dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, KPP Pratama Kudus serta perwakilan Satpol PP dari sejumlah kabupaten di eks Keresidenan Pati.

Secara simbolis, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana diikuti sejumlah tamu undangan menyulutkan api ke arah tong yang berisi rokok ilegal.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana, pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai 23,5 ton tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal.

Barang bukti tersebut,  merupakan hasil penindakan selama Mei 2016 hingga Februari 2017. Ia mengatakan, ada 36 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berasal dari limpahan Kanwil DJBC Jateng dan DIY sebanyak tiga SBP, limpahan dari Polres Pati satu SBP, ditambah dengan barang rampasan yang berasal dari limpahan Kejari Kudus dua berkas.

Dari 14,42 juta batang rokok ilegal tersebut, kata dia, semuanya merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni jampel dan pita cukai yang diduga palsu sebanyak 7.416 keping, kertas CTP sebanyak 59 rol, etiket 1.532 kilogram, plastik OPP sebanyak 10 kg serta 59 alat pemanas.

Adapun perkiraan kerugian negara apabila dihitung dari Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan pada periode yang bersangkutan sebesar Rp. 5,579 miliar.

Sebelum dimusnahkan, kata dia, KPPBC Kudus terlebih dahulu meminta persetujuan dari berbagai pihak, seperti Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jateng dan DIY, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Usai dilakukan pemusnahan secara simbolis, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di desa Tanjungrejo kecamatan Jekulo. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.