Kabupaten Sinjai Studi Banding Ke Dinas Perdagangan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sekitar 25 orang rombongan pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 28 Maret 2019 melakukan studi banding ke Dinas Perdagangan Kudus. Rombongan ini dipimpin oleh Asisten II Kabupaten Binjai dr. Nikmat Baddare Siturul, dan turut dalam rombongan itu Kepala Dinas Perikanan drh. Aminuddin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Ir. Ramlan serta ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris.

Sementara itu, rombongan Kabupaten Sinjai diterima oleh Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti serta Sekdin Arif Budiyanto dan Kabid Pengelolaan Pasar, Andi Imam Santoso. Usai pertemuan tersebut, Asisten II Kabupaten Sinjai dr. Nikmat Baddare Siturul kepada reporter Radio Suara Kudus mengatakan, kedatangannya kali ini bagaimana untuk meningkatkan PAD kabupaten dari pengelolaan pasar serta mencegah terjadinya kebocoran.

Dan kehadiarannya di Kudus ini adalah dalam rangka untuk belajar dan mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kudus. Karena kondisi awal di Kudus sama dengan kondisi saat ini di Kabupaten Sinjai. Setelah diadakan kartu E-Retribusi, PAD dari pasar di Kudus ternyata juga meningkat

Setelah dari Kudus kata dr. Nikmat, hasil kunjungan ini akan dilaporkan kepada Bupati Sinjai untuk kemudian dilakukan regulasi. Dan efektif E-Retribusi akan diterapkan di 28 pasar di Kabupaten Sinjai pada tahun 2020 mendatang.

Sementara itu rombongan dari Kabupaten Sinjai dengan didampingi pejabat terkait dari Dinas Perdagangan Kudus melakukan kunjungan ke Pasar Baru Wergu Wetan, Pasar Hewan Gulang serta Pasar Kliwon.

PAD pasar tradisonal di Kudus pada tahun 2018 telah mencapai Rp 10,75 miliar. Adapun target pada tahun 2019 naik menjadi Rp 13,26 miliar. Target PAD tersebut terdiri dari retribusi sampah Rp 614 juta, retribusi parkir umum Rp 446,8 juta, retribusi pemakaian pelataran Rp 251 juta, retribusi pelayanan los Rp 1,917 miliar, retribusi pelayanan kios Rp 1,995 miliar, reribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) Rp 6,59 miliar, dan retribusi parkir khusus Rp 1,43 miliar. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.