Kasus Perceraian Di Kudus Tahun 2018 Meningkat

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dibanding tahun – tahun sebelumnya kasus perceraian di Kudus pada tahun 2018 lalu meningkat. Alasan perceraian lebih banyak pada faktor ekonomi, meski ada pula diantaranya adalah karena pria idaman lain (PIL) maupun wanita idaman lain (WIL). Hal itu dikatakan Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus, Drs. Setya Adi Winarko, SH. MH, saat ditemui reporter Radio Suara Kudus diruang kerjanya, Selasa 26 Maret 2019.

Dikatakannya, tahun 2018 lalu untuk kasus cerai talak yang dilakukan oleh suami kepada istrinya sebanyak 360 kasus. Sedangkan untuk kasus cerai gugat yang dilakukan oleh istri kepada suaminya cukup besar yakni sebanyak 967 kasus. Sehingga total terdapat 1.327 kasus. Disamping itu lanjut Setya Adi, di Kudus ternyata juga masih ada perkawinan dibawah umur. Pada kasus perceraian, terbanyak terdapat diwilayah kecamatan Undaan dan Dawe.

Untuk usia perkawinan dibawah Kemenag, adalah usia minimal 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Dari data disini, untuk dispensasi kawin terdapat 66 permintaan. Artinya, masih ada perkawinan dibawah usia yang ditetapkan oleh Kemenag sejumlah tersebut. Salah satu alasan permintaan dispensasi kawin adalah karena pihak wanita sudah hamil sebelum menikah atau karena desakan orang tua sebab keduanya sudah lama berhubungan. Biasanya karena mereka tinggal diwilayah pedesaan.

Masih kata Setya Adi Winarko, dari data kasus perceraian terdapat fenomena baru, yakni adanya kasus gugat cerai yang dilakukan oleh pihak istri. Disini lanjut dia, seiring perkembangan informasi serta pengetahuan yang sudah bertambah bagi kaum perempuan, membuat mereka lebih berpengalaman dalam melakukan gugat cerai bila dipandang perlu. Hal ini terlihat dari jumlah gugat cerai sebesar 967 kasus pada tahun lalu.

Disamping itu lanjut Setya Adi Winarko, sepanjang tahun lalu juga terdapat 8 kasus ijin poligami. Alasan yang dilakukan oleh si suami untuk poligami adalah karena alasan belum adanya keturunan atau karena si istri yang sakit – sakitan. Tentunya kata dia, ijin poligami ini harus sepengetahuan istri pertama.

Diakhir wawancara, Setya Adi Winarko berpesan kepada pasangan suami istri agar lebih bijak dalam mensikapi setiap kondisi rumah tangganya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus perceraian karena hal – hal yang tidak perlu atau mencari – cari alasan untuk pembenaran. Selain itu, medsos juga harus disikapi dengan bijak dan jangan berlebihan dalam menggunakannya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.