Kegiatan Belajar Mengajar SMP Tengah Direncanakan Formula Yang Tepat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di ruang laboratorium SMP Negeri 2 Kudus, Rabu 1 Juli 2020 berlangsung rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengawas paud, SD, SMP serta kepala SMP negeri dan swasta dan juga kepala UPT Pendidikan. Rakor ini membahas  fomula yang tepat untuk rencana kegiatan belajar mengajar yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang. Ini terkait dengan Keputusan Bersama Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri RI tentang  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2O2O/2O21 Dan Tahun Akademik 2O2O/2O21 Dari Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Dian Vitayani Winahyu mengatakan, kegiatan ini terkait dengan keputusan bersama empat menteri itu yang mengatur tentang pembelajaran di tahun ajaran baru nanti yang akan berlangsung mulai tanggal 13 Juli mendatang. Dalam hal ini apakah kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilakukan secara tatap muka atau daring itu semua ada petunjuknya.

Yang pertama kata Dian, KBM diperbolehkan tatap muka jika kabupaten/kota dalam zona hijau. Bila tidak masuk dalam zona hijau, maka tidak diperkenankan KBM tatap muka, tetapi harus KBM daring. Bila kabupaten/kota itu sudah masuk zona hijau, masih diperdalam lagi apakah setuju atau tidak pemkab membuka KBM tatap muka. Bila pemkab setuju maka dapat melakukan KBM tatap muka, tetapi bila pemkab menolak maka KBM harus daring.

Itupun lanjut Dian, harus dilihat masing – masing dari satuan pendidikan. Bila satuan pendidikan sudah siap, maka dapat dilaksanakan KBM tatap muka bila tidak siap maka harus daring. Begitu pula untuk orang tua, bila orang tua setuju anaknya belajar disekolah dengan tatap muka, maka KBM dapat tatap muka. Tetapi bila sebaliknya, maka harus dilakukan KBM daring (online).

Masih kata Dian, pada intinya kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan tatap muka, persyaratan disebuah kabupaten/kota harus berada di zona hijau. Bila dalam perjalanan belajar mengajar tadi tiba – tiba terjadi perubahan zona, dari hijau ke orange maka harus kembali ke belajar mengajar dengan daring. Dan yang menentukan zona di kabupaten/kota adalah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk zona yang berada didalam kabupaten Kudus sendiri imbuh Dian, dan terdiri dari sembilan kecamatan serta masing – masing kecamatan zonanya berbeda – beda, hal itu akan dikoordinasikan dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus. Pada intinya semua sekolah khususnya SMP negeri dan swasta sudah diberikan kewenangan dalam menyusun kegiatan KBM ditengah pandemi Covid-19 ini. Termasuk bila KBM tatap muka maka untuk jumlah siswa per ruang kelas maksimal 18 orang.

Bila itu nanti berjalan kata Dian, maka bisa jadi tiap siswa akan menjalani KBM tatap muka seminggu sekali dan selebihnya adalah daring. Semua itu tergantung dari jumlah siswa ditiap sekolah yang tentunya berbeda – beda. Untuk daring diharapkan peran serta orang tua dalam membantu anaknya belajar.

Ditambahkan oleh Dian, dimasa transisi ini seluruh kantin sekolah memang dilarang buka hingga bulan Agustus. Anak – anak diwajibkan membawa bekal dari rumah. Sehingga tidak ada kontak dengan anak yang lain. Sedangkan kegiatan belajar mengajar untuk SD direncanakan akan dimulai pada bulan September dan untuk Paud akan dimulai pada bulan Nopember. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.