Kejaksaan Negeri Kudus Baru Menangani Tiga Kasus Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Bea Cukai melimpahkan tiga perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Kudus. Dua perkara sudah inkrah dan satu perkara lainnya masih penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian mengatakan sejak bulan Januari hingga Oktober 2021 pihaknya menangani setidaknya tiga perkara rokok tanpa pita cukai. Dua perkara pengedaran dan satu perkara produksi rokok ilegal.

“Tahun ini menurun, biasanya pertahun kami menangani lebih dari lima perkara. Tahun ini sampai Oktober kami hanya menangani tiga perkara,” ujar Ardian, Jum’at (15/10/2021).

Lebih lanjut, dia menyebutkan perkara pertama dan kedua terkait peredaran rokok ilegal. Dua perkara ini merupakan satu kasus.

“Dua perkara ini satu kasus. Perkara pertama atas nama Marsuki dan perkara kedua atas nama Martias. Dua perkara ini sudah inkrah,” katanya.

Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Demak pada Minggu (28/2/2021 lalu dengan barang bukti 1,08 juta batang rokok ilegal. Kedua warga Sumatera ini dibekuk usai mengambil rokok ilegal di salah satu produsen di Kabupaten Jepara.

“Penangkapan di tengah jalan (Jalan Kudus – Demak). Mereka bawa rokok ilegal, diduga mau jual rokok ke Pekanbaru lewat Kudus. Mereka datang ke sini untuk buat beli rokok. Ketika mau balik dia ditangkap,” jelasnya.

Kedua pelaku dijatuhi Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Untuk perkara ketiga, yakni perkara produksi rokok di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, terdakwa atas nama Bambang Wisodo Sidiq. Perkara itu saat ini masih dalam tahap penuntutan.

“Barang buktinya 924.500 batang rokok ilegal jenis SKM, penangkapan bulan Juli lalu. Dia produksinya di Sidoarjo, Jawa Timur tapi pengepakannya di Kudus. Dalam undang2 pengepakan termasuk produksi,” tuturnya.

Terdakwa dijerat Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Adapun ancaman hukumannya minimal 1,5 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Masifnya kegiatan sosialisasi dan razia rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, diharapkan Ardian dapat menekan angka perkara kasus rokok ilegal di Kota Kretek.

“Kami harap masyarakat sadar dan berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Kalau tidak ada yang beli produsennya nanti akan mati sendiri,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.