Keluarga Mualaf Ikhlas Suaminya Dimakamkan Secara Islam

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seorang warga keturunan yang telah menjadi mualaf yakni Aristianto (43 tahun) warga Kelurahan Wergu Kulon Rt. 04 Rw. I kelurahan Wergu Kulon kecamatan Kota, Rabu pagi 18 Desember 2019 sekitar pukul 06.30 ditemukan meninggal dunia dirumahnya. Almarhum sehari – hari adalah seorang ojol dan tinggal sendiri dirumahnya. Sementara istrinya dan kedua anaknya tinggal di Semarang. Menurut keterangan kepala kelurahan Wergu Kulon, Herdjini, dirinya sekitar pukul 06.55 mendapatkan informasi adanya orang meninggal dari salah satu ketua Rt. Selanjutnya, dirinya bergegas ke rumah korban dan memeriksa kondisi almarhum yang sudah dalam keadaan kaku.

Lalu dirinya melapotkan hal ini ke puskesmas Wergu Wetan untuk memeriksa dan memastikan kondisi almarhum. Setelah dokter Puspitasari dan tim kesehatan dari puskesmas Wergu Wetan memeriksa almarhum dan dipastikan tidak ada tanda – tanda penganiayaan, dirinya lalu bernegosiasi dan mediasi dengan pihak keluarga yakni adik dan kakak almarhum. Karena dari dokumen administrasi kependudukan, almarhum beragama Islam. Sebelumnya, almarhum oleh adik dan kakaknya akan dibawa ke Yayasan Dharma. Namun dia melarangnya dan sepersetujuan keluarga membawa almarhum ke RSUD Kudus dengan ambulance.

Dengan difasilitasi oleh MUI dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kudus, akhirnya oleh keluarganya almarhum disetujui untuk dimakamkan secara Islam. Masih kata Herdjini, dari KK dan KTP almarhum termasuk istri dan kedua anaknya beragama Islam sejak tahun 2012.

Sementara itu ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kudus, DR. Muhammad Iksan mengatakan, ini adalah kasus kedua yang terjadi di Kudus dalam hampir dua bulan terakhir. Dikatakannya, dalam kasus ini dengan kasus sebelumnya secara substansi sama. Kesamaanya, keduanya didukung oleh KTP dan KK serta buku nikah. Hanya untuk kasus sebelumnya almarhum Ignatius didukung oleh keterangan dari Disdukcapil bahwa yang bersangkutan sudah masuk Islam. Hanya perbedaanya, pada kasus sebelumnya almarhum adalah seorang muslim yang sudah taat bahkan sudah nyantri dan menjadi anggota kelompok toriqoh di Al Hikmah. Sementara untuk almrahum Aristianto ini dengan meminjam istilah adalah tidak lazim.

Sehingga lanjut Iksan, indikasi – indikasi ibadah almarhum sesuai agamanya itu tidak tertangkap secara utuh. Tetapi diputuskan pemulasaran jenazah almarhum Aristianto harus dilakukan secara Islam karena yang dipedomani adalah dokumen yang tidak bisa dibantah oleh siapapun.  Diakuinya, pihak keluarga khususnya adalah istrinya yakni Lidya Caroline awalnya memang keberatan. Karena istri almarhum merasa beragama non muslim. Hal itu bisa dimakluminya karena almarhum adalah suami dari anak – anaknya. Namun dalam hal pemulasarannya adalah perspektif atau teorinya harus dilakukan sesuai keyakinannya dan tidak atas dasar garis keluarga. Dan keputusannya adalah, pemakaman almarhun harus dilakukan  secara Islam. Dan rencananya almarhum Aristianto dimakamkan di pemakaman Ploso.

Proses mediasi sendiri berlangsung di kamar jenazah RSUD Kudus yang dihadiri oleh istri almarhum Lidya Caroline, Ketua MUI Kudus Ahmad Hamdani, Ketua FKUB Kudus DR. Muhammad Iksan, Kapolsek Kota AKP Moh Khoirul Naim, Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo, Camat Jati Andrias Wahyu Adi serta kepala kelurahan Wergu Kulon Herdjini. serta kades Ploso Masud. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.