Kemenag Kudus Tidak Berwenang Membina Biro Haji dan Umroh

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sepasang suami istri warga Desa Cendono kecamatan Dawe, yakni Basirun (59 tahun) dan istrinya Suniyati (49 tahun) harus menelan rasa malu serta kecewa karena tidak jadi berangkat ke tanah suci melalui salah satu biro haji dan umroh yang berada di kelurahan Purwosari. Pasalnya, rencananya mereka akan berangkat tanggal 14 Agustus 2018 lalu, namun malah gagal berangkat karena visa tidak keluar.

Ditemui dirumahnya belum lama ini, Basirun menceritakan bahwa sebelumnya dia datang ke salah satu biro perjalanan haji dan umroh diwilayah kelurahan Purwosari kecamatan Kota. Setelah menyampaikan keinginannya untuk bisa berangkat haji tanpa menunggu waktu lama, oleh petugas biro haji dan umroh itu dia ditawari program ONH Plus Khusus dengan biaya per orang Rp. 190 juta. Sedangkan untuk ONH Plus biasa bila untuk berangkat haji menunggu lima tahun dan biayanya sebesar Rp. 150 juta.

Akhirnya lanjut Basirun, dia setuju membayar Rp. 190 juta per orang dan dia mendaftarkan istrinya juga. Dia dijanjikan akan berangkat pada tanggal 14 Agustus 2018 sambail menunggu pengurusan paspor dan visa serta administrasi lainnya. Pihak biro juga mengatakan bahwa sepekan sebelum pemberangkatan semua surat – surat akan disampaikan ke dirinya.

Saat itu lanjut Basirun, seluruhnya ada delapan orang yang mendaftar ke program ONH Plus Khusus. Namun dua orang akhirnya mengundurkan diri dan pindah ke biro lain. Sedangkan dia bersama lima orang lainnya masih bertahan. Dia juga mengaku resah dan gelisah karena sampai hari H belum ada kepastian berangkat. Sampai akhirnya pihak biro memastikan dia dan istrinya tidak berangkat karena visa tidak keluar.

Maka lanjut Basirun, dirinya merasa lemas, malu dan trauma karena para tetangga sudah banyak yang datang untuk mendoakan rencana keberangkatannya ke tanah suci. Bahkan lanjut dia, pengajian juga sudah digelar. Untuk uang yang sudah diserahkan ke pihak biro kata Basirun, memang dikembalikan tanpa kesulitan dan dipotong Rp. 1,250.000 untuk pengurusan paspor serta imunisasi miningitis.

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kemenag Kudus, Su’udi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk membina biro perjalanan haji dan umroh yang ada di Kudus. Rata – rata mereka adalah kantor cabang. Hanya saja, setahu dia cuma satu biro perjalanan haji dan umroh di Kudus yang sudah mendapatkan ijin dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RI.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kata Su’’udi, meminta masyarakat agar jeli dan waspada untuk melihat kapasitas biro penyelenggara haji dan umroh itu sendiri. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.