Kenaikan Cukai Rokok Skala Kecil Diprediksi Akan Banyak Yang Bangkrut

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Rencana kenaikan cukai rokok membuat perusahaan rokok skala kecil (k3) hanya bisa pasrah. Pasalnya selain tidak bisa berupaya lebih atas kebijakan yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat itu, perusahan skala kecil juga dinilai saat ini bisa produksi dan membayar gaji pekerja dinggap sudah beruntug.

Hal itu disampaikan oleh Sutrishono, pemilik Pabrik Rokok (PR) Rajan Nabadi, Selasa 24 Oktober 2017. Kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018, katanya, akan disusul dengan kenaikan harga rokok. Hal itu bakal membuat pangsa pasar bisa menurun. Konsumen akan memilih ketika harga rokok naik, bisa jadi konsumen akan membeli rokok ilegal.

Sementara itu, Sulastri (40 tahun) seorang pekerja pembuat rokok mengatakan, kenaikan cukai rokok harus diimbangi dengan kenaikan gaji pekerja rokok. Ia yang sehari-hari mendapat upah Rp 18 ribu perseribu batang harus dibagi lagi dengan buruh bathil.

Sementara, Ketua Harian Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono mengatakan, kenaikan cukai rokok bakal berimbas bagi perusahaan rokok skala kecil atau golongan III b. Sementara perusahaan rokok skala besar atau golongan II mapupun golongan I kurang begitu berdampak signifikan.

Alasannya, karena untuk perusahaan yang sudah besar akan tetap diikuti oleh konsumennya. Kenaikan cukai rokok pun bisa dipastikan akan diikuti oleh kenaikan harga rokok.

Menurutnya, hal itu akan berimbas bagi konsumen untuk memilih rokok ilegal dengan harga yang lebih murah sementara kualitasnya hampir sama. Kenaikan cukai rokok rata-rata 10,04 persen itu, katanya, harapannya tidak diberlakukan kepada pelaku usaha rokok skala kecil.

Hal itu demi keberlangsungan usaha rokok yang tentunya akan berimbas juga bagi pekerjanya. Selama ini lanjut Agus, perusahaan rokok kecil selain menghadapi ancaman kenaikan cukai rokok, juga berhadapan dengan kampanye anti rokok. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.