Kenaikan Cukai Rokok SPM Adalah Wajar

CUKAI ROKOK Broo

Kudus, radiosuarakudus.com- Kenaikan cukai rokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.010/2016 sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen, dinilai Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) terhitung masih wajar.

Ini disampaikan oleh Ketua PPRK Agus Sujono ketika ditemui di kantornya, Senin (3/10). Menurutnya, angka kenaikan sebesar 13,46 persen untuk SPM dan 0 persen untuk SKT golongan IIIB dengan rata-rata kenaikan 10,54 persen, tidak akan banyak berpengaruh terhadap industri rokok dan juga harga rokok di pasaran. Apalagi, Harga Jual Eceran (HJE) akan naik sebesar 12,26 persen saja.

Maka dari itu, lanjut Agus, masyarakat tak perlu resah dengan kenaikan cukai rokok yang berimbas pada harga rokok ini. Karena kenaikan cukai rokok ini merupakan kenaikan yang dilakukan secara periodik dan angka kenaikannya selalu mengikuti roadmap produksi industri hasil tembakau 2015-2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Agus melanjutkan, kenaikaan tarif cukai rokok ini pasti dilaksanakan setiap tahun. Tetapi kenaikannya tidak akan melonjak tinggi seperti isu beberapa waktu lalu yang mengatakan harga rokok akan mencapai Rp50 ribu.

Tentunya, setiap akan menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah pasti akan melakukan kajian secara komprehensif, sehingga hasilnya juga tidak mempunyai dampak yang besar terhadap industri hasil tembakau.

Kenaikan tertinggi sebesar 13,46 ini hanya dibebankan pada SPM. Sedangkan untuk SKT, pemerintah masih melindungi usaha rokok kecil yang tergabung dalam SKT tersebut. Bahkan untuk SKT golongan IIIB, pemerintah tidak menaikkan tarif cukainya.

Disamping untuk melindungi usaha rokok kecil tersebut, pemerintah juga ingin menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi warganya. Bahkan untuk SKT kata Agus, dalam dua tahun ini, pemerintah tidak pernah menaikkan tarif cukainya. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.