Kepala Desa adalah ’Bupati’ di Desa

apeljekulo01

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kepala Desa merupakan orang nomor satu di desa. Oleh karena itu kepala desa terhadap semua permasalahan di desa harus tahu. Karena kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah yang ada di desa yang merupakan representasi pemerintah kabupaten. Selain itu harus terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan camat dan instansi pemerintah di atasnya.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kudus H. Musthofa saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Camat Jekulo, Rabu (28/5). Dihadiri oleh staf kecamatan, UPT Kesehatan, UPT Pendidikan, dan Kepala desa beserta perangkatnya. Dikatakannya tujuan apel pagi ini adalah dirinya tidak ingin ada pegawai, kepala desa, atau perangkatnya yang tidak tahu informasi. Baik itu mengenai peraturan atau informasi apapun terutama yang terjadi di wilayahnya.

”Saya tidak ingin adanya putus informasi. Karena pemerintahan ini adalah garis lurus secara vertikal dari atas ke bawah. Sehingga semuanya harus paham,” tegas Bupati Kudus.

Sebagaimana telah disampaikan beberapa kali pada berbagai kesempatan, bupati meminta semua aparatur pemerintah desa, kecamatan, UPT pendidikan dan kesehatan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Harus bisa memberikan kemudahan, murah, tepat, dan cepat/kepastian waktu yang jelas. Menurutnya, aparat pemerintah harus bisa melayani dan bukan untuk dilayani.

Bagi pemerintah desa, bupati meminta kepala desa untuk tegas. Dalam arti punya prinsip yang jelas terkait dengan kebijakan dan keputusan yang diambil. Untuk itu kepala desa harus memahami aturan termasuk peraturan daerah. Sehingga segala sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan, kepala desa bisa mengambil tindakan yang jelas ada dasar hukumnya.

”Kepala desa merupakan bupati-nya desa. Maka harus punya sikap yang tegas terhadap segala sesuatu yang terjadi di desa. Yang terpenting, kondusivitas wilayah harus tetap dijaga,” pesannya.

Lebih lanjut bupati mengharapkan kepada semua aparatur desa untuk bekerja sebaik-baiknnya. Dengan kedisiplinan, perilaku, dan kinerja yan baik. Dirinya tidak menginginkan ada perangkat desa yang hanya tertera namanya saja. Tetapi tidak pernah masuk kantor atau memberikan pelayanan bagi masyarakat. Untuk hal ini, camat dan kepala desa harus memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan aturan. (Humas)

You may also like...

Comments are closed.