KIHT Diharapkan Mampu Menjadi Pusat Industri Rokok Di Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berada di desa Megawon, kecamatan Jati telah diresmikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus Dr. Hartopo, Kamis 22 Oktober 2020. Hartopo juga yakin KIHT mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Diketahui, KIHT terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020. Sebelumnya, KIHT bernama Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah dibangun pada tahun 2009. KIHT Kudus merupakan KIHT kedua di Indonesia setelah KIHT Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Menyikapi hal tersebut, Plt. Bupati Kudus meminta pengusaha skala kecil dan menengah agar bisa bergabung. Mengingat, masih tersedia bangunan yang belum dimanfaatkan.

Di Indonesia baru ada dua KIHT, satunya di Soppeng. Maka dari itu wajib disyukuri karena sarana dan prasarana disini masih bagus dan masih ada yang kosong. Dia juga mengajak para pengusaha untuk bisa bergabung disini.

Selain itu, Plt. Bupati Kudus mengajak kantor Bea Cukai Kudus untuk selalu berkolaborasi dan bersinergi. Utamanya, untuk membina industri kecil menengah dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pada akhirnya, tidak ada lagi rokok ilegal dan pembangunan di Kudus semakin berkualitas.

Usai meresmikan KIHT, Hartopo bersama anggota DPR RI Komisi XI Musthofa, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, dan Forkopimda Kudus melihat proses produksi rokok menggunakan mesin. Setelah itu, Plt. Bupati Kudus berkesempatan melekatkan pita cukai di bungkus rokok hasil produksi KIHT dan memecah kendi di depan kendaraan khusus distribusi rokok.

Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan 6,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Februari – Juli 2020. Jenis barang yang dimusnahkan antara lain 15 buah alat pemanas, 4.579 keping pita cukai yang diduga palsu, 6.521.294 batang SKM ilegal dan SKT sebanyak 11.800 batang yang juga diduga ilegal. Barang bukti itu seberat 11 ton dan perkiraan nilai barang adalah Rp. 5 milyar 87 juta 946 ribu 485. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 3 milyar 80 juta 213 ribu 884. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.