Komite Sekolah Antara Harapan Dan Realita

Komite Sekolah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebelumnya dalam rapat komite terkait program dan pembiayaan sekolah selalu memunculkan ketidak puasan dari wali murid. Bisa jadi karena biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua siswa terlalu besar menurut ukuran mereka.

Menurut pengamat pendidikan, Harjo Sasongko, Sabtu 14 Januari 2017, hal ini karena ditengarai semua penyusunan biaya untuk sekolah sudah ada deal antara pihak sekolah dan anggota komite.

Dikatakan oleh Harjo Sasongko, di Permendikbud No. 75 tahun 2016, dalam aturannnya masa jabatan pengurus komite adalah 3 tahun dan bisa dipilih lagi maksimal dua kali, atau 6 tahun. Kemudian anggota komite minimal 5 orang dan maksimal 15 orang.

Dengan prosentasi kepengurusan, 50% adalah orang tua siswa, tokoh masyrakat 30% dan sisanya adalah pakar pendidikan. Ditambahkan  oleh Harjo Sasongko, anggota komite sekolah harus dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali murid.

Selain itu, anggota komite sekolah tidak boleh diisi oleh pendidik dan tenaga kependidikan sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, Forkopincam, forkopinda dan anggota DRPD serta pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Harjo juga menengarai, bahwa masa jabatan anggota komite masih ada yang dilanjutkan meski masa jabatan 6 tahun sudah lewat. Dia meminta kepada Disdikpora Kudus agar ikut melakukan pengawasan kepada sekolah – sekolah di Kudus.

Setidaknya ada penekanan bahwa komite sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016. Hal ini penting agar suasana kondusif dsekolah tetap terjaga antara pihak sekolah, anggota komite dan wali murid. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.