KPU Kudus Menetapkan Zona Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Kudus, Radiosuarakudus.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus 2018 mulai diberlakukan, setelah ditetapkannya ketentuan soal zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Menurut anggota KPU Kudus Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga Eni Misdayani, Rabu 14 Pebruari 2018, karena KPU Kudus telah menetapkan hari ini maka aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga menjelang pemungutan suara.  Aturan soal zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut, kata dia, dalam bentuk keputusan KPU Kudus berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk semua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus yang digelar di Hotel @Hom Kudus, Rabu 14 Pebruari 2018.

Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kudus memfasilitasi pembuatan baliho, umbul-umbul, dan spanduk dengan ukuran yang sudah ditetapkan. Untuk baliho berukuran 4×7 meter, umbul-umbul berukuran 5×1,15 meter, dan spanduk berukuran 1,15×7 meter. Masing-masing pasangan calon akan mendapatkan baliho sebanyak lima buah, umbul-umbul 180 buah untuk sembilan kecamatan, dan spanduk dua buah untuk setiap desa/kelurahan. Sementara bahan kampanye, meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan poster dengan ukuran yang ditetapkan.

Dikatakan oleh Eni, pasangan calon dapat menambah APK atau bahan kampanye dengan ukuran sesuai yang ditetapkan KPU Kudus dan harus dimintakan persetujuan oleh KPU Kudus. APK dapat diperbanyak maksimal 150 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU kudus, sedangkan bahan kampanye maksimal 100 persen dari jumlah keluarga di Kudus. Untuk desain dan materi APK dan bahan kampanye, lanjut dia, dibiayai sendiri oleh masing-masing pasangan calon atau partai politik maupun gabungan parpol sesuai dengan ukuran yang dapat memuat nama, nomor, visi misi, program, foto paslon, dan tanda gambar parpol.

Ia juga mengingatkan, desain dan materi APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh paslon dilarang mencantumkan nama Presiden atau Wakil Presiden dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai. Pemasangan APK baik yang difasilitasi maupun dibuat sendiri oleh paslon dipasang di tempat atau lokasi yang ditetapkan KPU Kudus.

Sementara untuk zona larangan pemasangan APK, yakni Alun-alun Kudus, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sunan Kudus mulai dari perempatan Jember hingga Alun-alun Kudus, Jalan Sunan Muria dari PPRK hingga Alun-alun Kudus, Jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Pentol hingga Alun-alun Kudus, Jalan Pemuda mulai dari perempatan sleko hingga Alun-alun serta jalan A. Yani dari mulai Alun-alun hingga Matahari Kudus. Selain itu, lokasi pemasangan APK juga dilarang ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.