Lesson Study Model Pembinaan Profesi Pendidik

Kudus, Radiosuarakudus.com- Lesson study, merupakan suatu model pembinaan profesi pendidik, melalui pengkajian pembelajaran kolaboratif dan berkelanjutan, berdasarkan prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Lesson study diadopsi dari pembinaan guru di Jepang yang dikenal dengan Jogyo Kenkyu.

Demikian disampaikan  pakar pendidikan Dr. rer.nat. H. A. Supriatna M.Si dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dalam seminar nasional bertajuk ‘’Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Lesson Study for Learning Community” di Auditorium Kampus UMK, Selasa kemarin, 12 Desember 2017.

Dihadapan sekitar 420 peserta, A Supriatna mengatakan, lesson study dikembangkan dalam bentuk Lesson Study Dissemination Program for Strengthening Education in Indonesia (LEDIPSTI). Hingga 2015, LPTK yang menjadi sasaran LEDIPSTI telah mencapai 52 LPTK di seluruh Indonesia.

Dalam pandangannya, impelementasi lesson study pada beberapa LPTK, menunjukkan bahwa guru dan dosen yang melaksanakan lesson study, menjadi lebih memahami permasalahan belajar peserta didik/ mahasiswa. Selain itu kata dia, lesson study juga menumbuhkan keterbukaan dan adanya peningkatan akuntabilitas pembelajaran/ perkuliahan.

Sumar Hendayana, narasumber lain, pada kesempatan itu mengingatkan peserta akan beberapa filosofi dalam pembelajaran. Filosofi dalam pembelajaran antara lain melatih berpikir kritis, berkolaborasi dan berkomunikasi, serta peka atau peduli terhadap siswa yang kesulitan.

Sedang untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu, ada beberapa hal yang mesti dipahami. Yakni perlu menekankan pada proses pembelajaran  yang merata, pembelajaran berpusat pada peserta didik/ mahasiswa, dan berdampak pada kehidupan sehari-hari.

Rektor UMK, Dr. Suparnyo SH. MS., dalam sambutannya sebelum membuka seminar, mengutarakan, mutu pendidikan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kualitas guru dan dosen. Meskipun tidak mutlak, namun menurutnya peran besar tetap pada guru dan dosen.

Terkait hal itulah kata dia, maka Pemerintah melalui UU Guru dan Dosen, melakukan pembinaan kepada guru dan dosen, agar memiliki kualitas yang baik, demi mewujudkan mutu pendidikan di Indonesia. Guru harus memiliki kompetensi dan bersertifikat. Ditegaskannya,  ini adalah amanat undang-undang. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.