Lima Pelaku Perampokan Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Lima pelaku perampokan (pencurian dengan kekerasan/curas) yang melakukan aksi di jalan lingkar selatan tepatnya disebelah utara Stikes Cendekia Utama turut desa Jepang kecamatan Mejobo, pada Selasa 19 Mei 2020 lalu akhirnya berhasil dibekuk polisi. Korban adalah seorang mahasiswa yakni Erik Adi Prayitno (27 tahun) warga Desa Bulungcangkring kecamatan Jekulo. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 230 juta serta satu buah Hp seharga Rp. 4 jutaan dan juga sepeda motor Honda Vario.

Dalam rilisnya di mapolres, kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, Selasa 2 Juni 2020 mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota polisi untuk menangkap pelaku judi online.  Dijelaskan oleh kapolres, kejadian ini berawal dari pertemuan korban Erik Edi Prayitno dengan otak pelaku yakni Abdullah Rifai (27 tahun) warga Desa Kesambi kecamatan Mejobo pada Selasa siang, 19 Mei 2020 lalu.

Sebelumnya pelaku Abdullah Rifai memiliki hutang kepada korban, dan hari itu pelaku mengajak korban untuk mengambil uang Rp. 50 juta di Bank Mandiri timur alun – alun Kudus. Alasan pelaku kata kapolres, digunakan untuk melunasi hutang kepada korban.  Dengan mengendarai  motor milik korban yakni Honda Vario nopol K 4239 WR, mereka berboncengan menuju ke Bank Mandiri yang disebutkan tadi.

Namun ditengah perjalanan lanjut kapolres, tepatnya di utara Stikes Cendekia Utama turut desa Jepang kecamatan Mejobo, tiba – tiba mereka dihadang oleh sebuah mobil Toyota Innova warna silver dan keluar dua orang.  Tiba – tiba dua orang pelaku itu memegang korban dan memasukkan ke mobil Innova itu. Mata korban ditutup dengan masker serta tangan korban diborgol. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sudah dua bulan mengawasi gerak – gerik korban yang dituduh sebagai pelaku judi online.

Bahkan selama dua hari korban bersama otak kejahatan Abdullah Rifai, disekap oleh para pelaku. Mereka juga mengancam akan membunuh korban bila tidak menyebutkan PIN ATM miliknya. Karena takut korban lalu menyebutkan nomor PIN ATM miliknya. Seidaknya ada 4 ATM milik korban yakni ATM BRI, ATM BCA, ATM BNI dan ATM Mandiri. Setelah tiga hari disekap, pada hari Kamis 21 Mei 2020 lalu korban bersama otak pelaku Muhammad Rifai, dimasukkan kembali ke mobil dan sekitr pukul 03.00 diihari mereka diturunkan di Desa Tanjungkarang kecamatan Jati. Pagi harinya, korban mengecek ATM nya ternyata sudah kosong.

Masih kata kapolres, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya para pelaku berhasil dibekuk. Mereka adalah Muhammad Rifai (26 tahun) warga Desa kesambil kecamatan Mejobo sebagai otak kejahatan. Lalu Muhammad Mahmud (25 tahun) warga Dukuh Karangdowo Desa Bae kecamatan Bae, berperan dengan memukul, melakban dan memborgol korban serta pelaku ini adalah merupakan napi asimilasi dari LP Pati dalam kasus pencurian. Kemudian Ivan Firman Maulana (22 tahun) warga Desa Kesambi kecamatan Mejobo yang berperan sebagai sopir Innova. Ivan ini juga seorang residivis kasus pencurian.

Selanjutnya adalah Shafan Kahirul Waro (21 tahun) warga Desa Kesambi kecamatan Mejobo yang berperan membawa motor korban dan pelaku ini juga seorang residivis pencurian. Serta pelaku terakhir adalah Moh Luthfian Dian Argani (23 tahun) warga Desa Kesambi Kecamatan Mejobo. Pelaku ini berperan mencairkan saldo indodax milik korban . Kelima pelaku ini lanjut kapolres, diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP jo Pasal 333 KUHP dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan dan penyekapan . Dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.