Masalah Sampah Ratusan PKL Bale Jagong Kembali Dikumpulkan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Ratusan PKL Bale Jagong kembali dikumpulkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Keberadaan mereka ternyata hingga kini masih menyisakan banyak masalah, salah satunya adalah masalah sampah. Karena ada beberpa oknum PKL yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak bertanggungjawab. Disampjng itu, dalam kegiatan ini pihak Dinas Perdagangan juga meminta kepada para PKL untuk membentuk paguyuban. Tentunya dengan kewenangan paguyuban yang dibatasi sehingga tidak menjadikan masalah lagi diwaktu mendatang.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudihati, Rabu 11 Desember 2019 mengatakan hari ini pihaknya memang kembali mengumpulkan para PKL Bale Jagong terkait masalah sampah. Karena masalah ini selalu bikin rame dan membuat dirinya gerah. Sebetulnya kata dia, wilayah itu memang masuk diranah Disdikpora dan mereka memiliki 25 tenaga kebersihan. Namun alasan mereka, tenaga kebersihan hanya bertugas membersihkan seputaran taman dan bukan membersihkan sampah PKL.

Kemudian pihak Dinas PKPLH menawarkan diri untuk mengangkut sampah para PKL Bale jagong. Namun dengan catatan, para PKL harus membayar retribusi sampah sebesar Rp. 15.000 per bulan. Dari hasil kesepakatan dengan para PKL, mereka setuju dan sampah harus ditempatkan dikantong plastik yang kemudian akan diambil oleh petugas kebersihan dari Dinas PKPLH.

Selain itu lanjut Sudiharti, pihaknya juga meminta kepada para PKL Bale Jagong agar membentuk paguyuban. Dulu memang sudah terbentuk paguyuban, namun karena selalu rame dan banyak masalah, oleh Bupati terdahulu paguyuban itu diminta untuk dibubarkan. Namun karena kini kondisinya sudah berbeda, maka pihaknya meminta agar dibentuk paguyuban dengan kewenangan yang dibatasi. Paguyuban tidak berhak menambah jumlah anggota PKL dilokasi itu tanpa sepengetahuan dari Dinas Perdagangan. Dia berharap, setelah adanya paguyuban itu tidak muncul masalah baru.

Salah seorang PKL yang berjualan sosis telur, Frengki mengaku setuju bila masalah sampah dilakukan dengan membayar retribusi sebesar Rp. 15.000 per bulan dan dilakukan oleh Dinas PKPLH. Sebelumnya ada rencana untuk sampah dikoordinir oleh salah satu dari mereka. Namun dia tidak setuju, karena kondisi seperti itu belum tentu akan berjalan baik. Namun bila sampah langsung dilakukan oleh Dinas PKPLH, maka itu menjadi lebih baik dan lebih pasti. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.