Masih Dijumpai Pangkalan Menjual Tabung Gas Elpiji 3 Kg RP. 18.000

Rakor

Kudus, Radiosuarakudus.com – Delapan pangkalan yang tersebar di Kecamatan Kaliwungu, Dawe, Jekulo, dan Undaan diketahui menjual elpiji 3 kilogram dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) pangkalan. Mereka diketahui menjual Rp 18.000 per tabung. Padahal, sesuai HET yang ditetapkan, untuk pangkalan ke konsumen hanya Rp, 16.000 per tabung, sedangkan dari pengecer ditetapkan HET Rp 18.000 per tabung.

Menurut Sales Eksekutif Rayon IV Gas Domestik PT Pertamina Region III Robby C Djasmy usai rapat koordinasi penyaluran elpiji bersubsidi di aula Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Kamis 19 Maret 2015, sementara, dari delapan agen tersebut hanya diminta untuk membuat surat pernyataan agar menjual sesuai HET.

Jika masih melakukan hal yang sama, maka akan dijatuhi sanksi pemotongan alokasi sampai pemutusan hubungan usaha (PHU). Menurut Robby, belum dijatuhkannya sanksi ini sesuai masukan dari Pemkab Kudus dan hiswana Migas terkait proses sosialisasi dan perubahan HET. Jika, proses sosialisasi HET rampung, maka sanksi bisa langsung dijatuhkan kepada pangkalan yang melanggar aturan.

Disinggung mengenai harga jual dari pengecer yang masih mencapai Rp. 20.000 per tabung, Robby mengaku masih mencari formula untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, pengecer bukan termasuk penyalur elpiji bersubsidi yang resmi. Hanya saja, kebijakan Pemkab masih memasukkan mereka dalam distribusi produk bersubsidi ini.

Sementara Kepala Seksi perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri mengatakan, pangkalan yang diketahui menjual elpiji bersubsidi di atas HET akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan.

Jika selanjutnya masih tetap menjual di atas HET, maka agen yang bersangkutan bisa langsung mengurangi alokasi, sebagai sanksi pertama. Seterusnya akan dijatuhkan sanksi skorsing, dan terakhir, Pertamina bisa menjatuhkan PHU. ( Roy)

You may also like...

Comments are closed.