Media Dalam Pilkada Harus Memposisikan Diri Ditengah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Tengah berharap media bisa memposisikan sebagai wasit saat di daerah peliputannya sedang berlangsung pemilu kepala daerah (Pilkada). Apalagi, media juga sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tentu sangat diharpakan bisa memposisikan diri di tengah dan tidak memihak salah satu pasangan calon. Hal itu dikatakan Komisioner KPID Jateng Sonakha Yuda Laksana saat menjadi pembicara pada Focus Grup Discussion “optimalisasi peran media massa sebagai alat komunikasi efektif dalam menyampaikan informasi Pilgub Jateng dan Pilbup Kudus 2018” di Rumah Makan Garuda Kudus, Sabtu 18 Nopember 2017.

Hadir sebagai pembicara pada acara FGD yang digelar oleh KPU Kudus, yakni dari PWI Kudus diwakili Muhamad Olish dan Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi. Sonakha Yuda mengingatkan, sebuah pemberitaan tentang Pilkada tidak sebanding dengan pertaruhan integrasi dan integritas secara nasional.

Menurut dia, media harus kembali kepada khitah idealnya sebagai sumber pengetahuan masyarakat, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Selain itu, media juga memberikan dampak besar untuk mendorong Pemilu berjalan demokratis. Hanya saja, kata dia, realitas di lapangan, sering kali berbeda karena media juga sering condong pada salah satu pasangan calon.

Ditegaskannya, di dalam dunia penyiaran, KPID bertugas untuk mengawasinya, sehingga nantinya pihaknya akan memberikan sanksi ketika ada yang dilanggar. Ia mencermati, banyak cara yang ditempuh oleh berbagai media dalam mempromosikan salah satu pasangan calon dengan disesuaikan dengan profesi dari masing-masing pasangan calon, agar tidak terlihat vulgar.

Meskipun jumlah personel KPID Jateng terbatas, kata dia, untuk pemantauan pemberitaan di setiap daerah juga menggunakan peralatan modern dengan dititipkan di masing-masing kabupaten. Bahkan lanjut dia, KPID juga memiliki kelompok pemantau siaran televisi dan radio serta peran masyarakat diharapkan turut aktif melakukan pengawasan siaran di berbagai media.

Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi menambahkan, bahwa setiap pasangan calon saat ini tidak bisa lagi berkampanye lewat media secara luas, karena alat peraga kampanye disediakan oleh KPU. Hal itu, kata dia, sebagai upaya memberikan rasa keadilan terhadap pasangan calon yang tidak memiliki permodalan yang besar, sehingga peluang berkampanye lewat media sangat kecil karena biayanya tentu tidak sedikit.

DIa berharap, keberadaan media bisa bersinergi untuk saling menguatkan dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Kudus berlangsung demokratis. Sementara itu sekretaris PWI Kudus Muhammad Olis menambahkan, bahwa media memang membutuhkan pemasukan, salah satunya dari iklan.  Agar tidak menyalahi aturan, kata dia, pemberitaan soal pasangan calon tentunya tidak hanya diberikan kepada pasangan calon tertentu saja, tetapi semua pasangan calon memiliki porsi pemberitaan yang sama. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.