Minimarket Harus Jalin Kemitraan Dengan Toko Disekitarnya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pengelola minimarket yang ada di Kudus diundang Dinas Perdagangan Kudus untuk menindaklanjuti Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Perpasaran Modern yang salah satu isinya bermitra dengan pedagang atau toko disekitarnya.

Menurut Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dnas Perdagangan Kudus, Imam Prayetno, Selasa 17 Oktober 2017, hari ini pihaknya mengundang Alfamart dan Indomart. Pertemuan tersebut membahas, pasar modern atau ritil harus mematuhi perda dan solusi agar pedagang atau toko kecil masih bisa eksis.

Khususnya produk UMKM Kudus bisa masuk ke minimarket. Hari ini kata dia, yang datang hanya perwakilan dari Alfamart, dan sudah ada kesepatakan adanya konsep kemitraan dengan pedagang atau toko disekitarnya.

Imam menjelaskan, pertemuan dengan pewakilan mini market membicarakan konsep kemitraan dengan pedagang atau toko, membuat outlet dan memasukkan produk lokal di mini market tersebut.

Disediakan pula pelatihan pengelolaan toko atau dagangan kepada masyarakat sekitar. Sedangkan Dinas Perdagangan, melakukan pengawasan supaya benar-benar dilaksanakan konsep kemitraan itu. Rencananya lanjut Imam, pihaknya akan mengundang Indomaret untuk membahas hal ini pula.

Sementara itu, perwakilan dari Alfamart Krisnajati mengatakan, siap melaksanakan kemitraan dan mengikuti perda yang ada. Dia mengaku, konsep kemitraan seperti ini sudah dilakukan Almart lainnya, tapi diluar Jawa.

Untuk lingkup Jateng baru Kudus, dan pada intinya pihaknya akan mengikuti aturan perda dan menjalin kemitraan dengan pedagang atau toko kecil. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.