Mulai Malam Ini PKL Harus Tutup Pukul 20.00

Kudus, Radiosuarakudus.com- Selain Bale Jagong yang memang sudah dilarang untuk berjualan oleh PKL dalam batas waktu yang tidak bisa ditentukan, kini Dinas Perdagangan Kudus juga membuat peraturan baru untuk seluruh PKL. Dalam aturannya yang merupakan keputusan Forkopimda, PKL yang berada di Kabupaten Kudus, dibatasi hanya sampai pukul 20.00 wib saat berjualan.  Namun untuk buka berjualan dipersilakan agak pagi yakni mulai pukul 15.00 (3 sore). Namun jam 8 malam mereka harus sudah tutup.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, Rabu 15 April 2020 aturan itu berlaku mulai hari ini. Selama dua hari pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi keseluruh lokasi – lokasi yang dijadikan PKL berjualan. Mulai malam ini lanjut Sudiharti, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan dengan tim gabungan termasuk dengan Polri.

Bila masih ada PKL yang berjualan melebihi jam 8 malam, maka dagangan mereka akan diangkut. Ini tidak ada alasan bagi mereka yang masih berjualan diatas jam 8 malam. Masih kata Sudiharti, seluruh PKL baik yang ada di Simpang Tujuh, Jalan Sunan Kudus serta Pasar Brayung dan seluruh PKL yang ada di Kudus harus tutup jam 8 malam. Dan ini berlaku hingga dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan.

AturaniniadalahsebagailangkahtegaspemkabKudusdalamupayamencegah dan memutusmatarantaipenyebaranCovid-19. KarenadenganmasihbanyaknyaPKL yang berjualanhinggalarutmalammembuatrentanpenyebaranCovid-19. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.