Nilai Satuan Dana BOS Tahun Ini Meningkat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pada prinsipnya, BOS adalah program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.  Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui Pemerintah Provinsi.

Menurut Kasi Kurikulum Dikdas pada Disdikpora Kudus, Djamin, Kamis 13 Pebruari 2020, beberapa masalah yang dihadapi selama ini adalah sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS (hingga Maret / April) . Kemudian banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah awal tahun. Serta keterlambatan dana BOS mengganggu proses pembelajaran siswa.

Selain itu lanjut dia, banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak. Lalu di tahun 2019, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta). Selain itu, kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru-guru honorer terbaik di sekolahnya . Bahkan banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai tenaga kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan dll).

Masih kata Jamin, mulai tahun ini nampaknya ada perubahan dalam kebijakan dana BOS.  Hal ini sesuai dengan pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No. 8 Tahun 2020. Tahun ini imbuh Jamin, penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya,  penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Kemudian tahun ini tahapan penyaluran sebanyak 3x per tahun, sementara tahun lalu sebanyak 4x.

Selain itu, tahun ini penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tahun lalu,  penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi. Sedangkan tahun lalu, batas akhir pengambilan data 2x per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) sehingga berpotensi memperlambat pengesahan APBD-P. Namun untuk tahun ini, batas akhir pengambilan data 1x per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P..

Masih kata Jamin, tahun lalu kebijakan dana BOS untuk pembayaran guru honorer maksimal 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta dari total dana BOS. Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tahun ini tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Kemudian maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Selain itu, dana BOS dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Bahkan tahun ini kata Jamin, nilai satun per peserta didik naik Rp. 100.000. Untuk sekarang menjadi  SD Rp. 900.000 per anak per tahun dari sebelumnya hanya Rp. 800.000. Kemudian SMP menjadi Rp. 1.100.000 dari sebelumnya Rp. 1.000.000 serta SMA naik menjadi Rp. 1.500.000 dari sebelumnya Rp. 1.400.000. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.