Ombudsman Akan Ikut Mengawasi Pelaksanaan USBN dan UN

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seluruh Satuan Pendidikan pada setiap jenjang secara nasional sedang memantapkan persiapan untuk pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Menjelang salah satu ujian untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik tersebut,  satuan pendidikan SMA dan sederajat di Jawa Tengah telah menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sejak Senin 19 Maret lalu yang dijadwalkan terlaksana hingga tanggal 28 Maret 2018 mendatang.

Dalam rangka mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan UN dan USBN Ini,  Ombudsman Jawa Tengah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di sejumlah satuan pendidikan tingkat menengah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, Kamis 22 Maret 2018 menyampaikan, pengawasan penyelenggaraan Ujian Nasional merupakan agenda yang dilaksanakan Ombudaman setiap tahun. Tahun lalu, Ombudsman telah menyampaikan temuan pengawasan dan saran perbaikan pelaksanaan UNBK kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kali ini, Ombudsman Jawa Tengah akan meninjau pelaksanaan USBN di SMA maupun SMP sederajat sekaligus memastikan kesiapan penyelenggaraan Ujian Nasional. Dikatakannya, berkurangnya beban penyelenggara ujian jenjang sekolah menengah dengan tidak dilaksanakan Ujian Sekolah selain USBN diharapkan dapat mendorong perencanaan USBN dan UN semakin matang sehingga pelaksanaan ujian berlangsung lebih baik dan tertib dari tahun sebelumnya.

Tim Ombudsman Jawa Tengah yang  turun langsung ke satuan pendidikan akan memastikan implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan USBN dan UN yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

Dijelaskan oleh Sabarudin Hulu, peraturan tersebut telah dibuat sedemikian rupa dengan mengakomodir hasil evaluasi penyelenggaraan USBN dan UN tahun lalu untuk mencegah terjadinya kecurangan. Ditegaskannya, pihaknya akan mengawal implementasi tersebut sehingga meminimalisir terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan USBN dan UN di Jawa Tengah.

Berdasarkan temuan pada pengawasan UNBK tahun lalu, Ombudsman Jawa Tengah memperingatkan bahwa implementasi tata tertib pelaksanaan ujian  tidak hanya untuk dipatuhi oleh peserta didik, namun juga oleh pengawas ujian.

Penggunaan alat komunikasi, perangkat elektronik atau alat perekam baik gambar maupun suara meski tidak terkait dengan Ujian Nasional oleh Pengawas Ruang Ujian merupakan pelanggaran berat yang berakibat penjatuhan sanksi pembebastugasan dari Pengawas maupun sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masih kata Sabarudin, ketentuan pengawas ruang ujian harus sudah siap di ruangan 15 menit sebelum ujian dilaksanakan merupakan langkah pencegahan terjadinya kecurangan yang dapat dilakukan oleh peserta ujian. Tugas pengawas ruangan di sini untuk memastikan kesiapan pelaksanaan ujian sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap peserta didik sebelum memasuki ruangan agar steril. Maksimalnya kerja pengawas ruang ujian merupakan salah satu indikator menjamin pelaksanaan ujian yang bersih.

Menurut Sabarudin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah terkait pengawasan yang akan dilakukan Ombudsman. Ombudsman Jawa Tengah mendorong agar pihak-pihak terkait dapat mengatasi kendala pelaksanaan USBN dan UN nanti dengan efektif dan efisien

Sejalan dengan pengawasan tersebut, Ombudsman Jawa Tengah meminta peserta didik maupun masyarakat yang mengetahui terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan USBN maupun UN untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan setempat atau kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.