Pabrik Miras di Prambatan Lor Digrebek Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebuah pabrik minuman keras (miras) yang berada di Rt. 07 Rw. III Dukuh Kuman, Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Selasa 17 April 2018 digerebek oleh jajaran polres Kudus.

Dari pantauan reporter Radio Suara Kudus di lokasi pabrik miras, pabrik itu berdiri di atas lahan sekitar satu hektar. Di lokasi itu ada dua bangunan terpisah, yakni satu gudang untuk menyimpan ratusan botol miras hasil produksi serta puluhan kardus miras berbagai merek. Sementara, tempat lain digunakan sebagai tempat produksi. Di dalamnya ditemukan sekitar seratus drum berisi cairan miras yang belum jadi.

Salah satu pekerja pabrik miras Huda Wildani (24 tahun) mengaku, dirinya sudah biasa memproduksi miras bersama dua orang pekerja lainnya. Setiap hari dirinya mampu memproduksi sekitar 70 hingga 100 botol miras jenis arak.

Dikatakannya, pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun lalu, sedangkan pemilik pabrik yang merupakan orang dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyewa tempat ini.

Disinggung mengenai harga miras maupun distribusi dari produk miras di pabrik itu, Dani enggan membeberkannya. Saat ini dirinya juga diamankan oleh Polres Kudus untuk diselidiki lebih lanjut.

Salah satu warga Wahyu (27 tahun) mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa lokasi itu dijadikan pabrik miras. Namun, dia hanya sebatas mengetahui bahwa lokasi itu memang digunakan sebagai tempat jual beli atau agen dari miras. Sebelumnya, tempat tersebut juga pernah digunakan sebagai pabrik rokok beberapa tahun lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mendalami adanya temuan tersebut. Termasuk, mengenai sejumlah informasi terkait pemilik pabrik maupun pemilik lahan. Terkait jumlah pasti dari barang bukti miras yang disita, pihaknya belum bisa menaksir secara rinci.

Saat ini kata Onkoseno, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini untuk mengetahui sejauh mana kegiatan ini berlangsung serta siapa saja yang ada didalamnya.

Cukup memprihatinkan, perda yang menegaskan bahwa Kudus adalah 0% untuk alkohol, namun yang terjadi pabrik miras malah terdapat di Kudus. Apalagi selama ini Kudus indentik sebagai kota santri dengan Gusjigangnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.